Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Organisasi Penggerak, Program Menteri Nadiem yang Tuai Polemik

Kompas.com - 28/07/2020, 06:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pendidikan menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setidaknya, ada tiga organisasi yang telah menyatakan mundur, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI).

Alasan mereka mundur karena proses seleksi POP yang dinilai tak sejalan dengan semangat perjuangan pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud Diminta Lebih Transparan Soal Polemik Organisasi Penggerak

Selain alasan di atas, ketiga organisasi tersebut sepakat bahwa anggaran program ini dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak di bidang pendidikan.

Tak hanya meminta untuk realokasi, bahkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengawasi program tersebut.

"KPK harus pelototi (POP). Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan POP," kata Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim seperti dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020).

Lantas, apa sebenarnya POP?

Baca juga: Cara Rumit AS Serang Iran: Kasih Umpan Palsu, Bomber B-2 Kejutkan dengan 14 Rudal

Program ini pertama kali diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Maret lalu.

POP merupakan episode keempat dari terobosan kebijakan Program Merdeka Belajar yang digagas oleh Nadiem pasca ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.

Dalam sebuah video yang diunggah pada laman resmi Kemendikbud, Nadiem menyatakan kualitas pendidikan di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

"Sudah hampir 20 tahun Indonesia belum berhasil meningkatkan hasil belajar siswa," kata Nadiem dalam unggahan video tersebut, seperti dilihat Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Polemik Organisasi Penggerak Kemendikbud, Pimpinan DPR Duga Ada Persoalan Serius

Atas dasar itulah, Kemendikbud kemudian menyusun POP.

POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud.

Serta, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Federasi Guru: KPK Harus Pelototi Program Organisasi Penggerak


Halaman:
Komentar
sebaiknya bapak mendiknas harus berhati hati dalam membuat kebijakan, karena didalam praktek tak bisa diambil dari bangku pendidikan saja namun perlu analisa lapangan, trims ini hanya saran dari guru kecil didaerah.


Terkini Lainnya
Serangan AS ke Iran Tambah Kekacauan, Indonesia Didorong Suarakan Perdamaian
Serangan AS ke Iran Tambah Kekacauan, Indonesia Didorong Suarakan Perdamaian
Nasional
Wamendagri Klaim Biaya Retreat Gelombang Kedua Kurang dari Rp 500 Juta
Wamendagri Klaim Biaya Retreat Gelombang Kedua Kurang dari Rp 500 Juta
Nasional
Kaesang Daftar Caketum PSI, Pengamat: Sudah Dipastikan Pemenangnya
Kaesang Daftar Caketum PSI, Pengamat: Sudah Dipastikan Pemenangnya
Nasional
Menteri Hukum: DIM RUU KUHAP Belum Diserahkan ke DPR, Baru Diparaf Hari Ini
Menteri Hukum: DIM RUU KUHAP Belum Diserahkan ke DPR, Baru Diparaf Hari Ini
Nasional
BUMDes Bisa Untung Rp Miliar Per Tahun, Wakil Ketua DPR Ajak Desa Manfaatkan Koperasi Merah Putih
BUMDes Bisa Untung Rp Miliar Per Tahun, Wakil Ketua DPR Ajak Desa Manfaatkan Koperasi Merah Putih
Nasional
DPR-Pemerintah Kompak Sebut UU TNI Sudah Sesuai UUD 1945
DPR-Pemerintah Kompak Sebut UU TNI Sudah Sesuai UUD 1945
Nasional
Eks Menpan-RB : Polisi yang Punya Rekam Jejak Buruk Jangan Diberi Jabatan Strategis
Eks Menpan-RB : Polisi yang Punya Rekam Jejak Buruk Jangan Diberi Jabatan Strategis
Nasional
Obrolan Jokowi dan Kaesang soal Keputusan Siapa Maju Caketum PSI
Obrolan Jokowi dan Kaesang soal Keputusan Siapa Maju Caketum PSI
Nasional
KPK Panggil Anggota DPR Anwar Saddad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Anggota DPR Anwar Saddad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Nasional
Dorong Sinkronisasi Pembangunan Desa, Wakil Ketua DPR Gelar Dialog Lintas Level Pemerintahan
Dorong Sinkronisasi Pembangunan Desa, Wakil Ketua DPR Gelar Dialog Lintas Level Pemerintahan
Nasional
Komisi I DPR Akan Panggil Menlu Bahas Sikap Indonesia soal Konflik AS-Iran
Komisi I DPR Akan Panggil Menlu Bahas Sikap Indonesia soal Konflik AS-Iran
Nasional
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
Nasional
60 Persen Anak Indonesia Hidup di Garis Kemiskinan, BGN: Asupan Gizinya Kurang
60 Persen Anak Indonesia Hidup di Garis Kemiskinan, BGN: Asupan Gizinya Kurang
Nasional
Anggota DPR: Penjualan 5 Pulau RI di Situs 'Online' Ilegal dan Langgar Hukum
Anggota DPR: Penjualan 5 Pulau RI di Situs "Online" Ilegal dan Langgar Hukum
Nasional
Meninjau Validitas Status Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Meninjau Validitas Status Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau