Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Kompas.com - 07/08/2020, 06:47 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

Baca juga: Anggota DKPP: Pemberhentian Evi Novida Tak Bisa Dianulir PTUN

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.

Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.

Baca juga: Soal Evi Novida, DKPP Klaim Putusan Mereka Tak Bisa Dikoreksi

Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Baca juga: Komentari Pemecatan Evi Novida, Komisioner KPU Daerah Disanksi DKPP

Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi.

PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut.

Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bukan ceroboh dong. dkpp itu kan lembaga independen. presiden hanya mengikuti hasil rekomendasi dkpp. artinya presiden tidak melakukan intervensi hukum. pemberhentian anggota kpu memang harus melalui rekomendasi dkpp dan melalui keppres. kl keputusan dkpp dicabut keppres jg mesti dicabut, membalas komentar abeng 145 : ko bisa seceroboh itu ya ? ini negara besar .jadi malu sebagai rakyatnya .apa tdk mengerti atau asst yg buat ya.cukup jangan asal teken rakyat sdh banyak menderita dg uu/ kebj


Terkini Lainnya
Anggota DPR Ingatkan Perwira Muda yang Baru Dilantik: Jadi Penjaga Demokrasi, Bukan Pemain Politik
Anggota DPR Ingatkan Perwira Muda yang Baru Dilantik: Jadi Penjaga Demokrasi, Bukan Pemain Politik
Nasional
Prabowo Minta MPR Kaji Ulang Rancangan PPHN
Prabowo Minta MPR Kaji Ulang Rancangan PPHN
Nasional
Prabowo Singgung 'Serakahnomics' Lagi: Tolong Universitas Buka Program Studinya
Prabowo Singgung "Serakahnomics" Lagi: Tolong Universitas Buka Program Studinya
Nasional
Diperiksa KPK 9 Jam, Eks Dirut Bank BJB Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Pengadaan Iklan
Diperiksa KPK 9 Jam, Eks Dirut Bank BJB Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Pengadaan Iklan
Nasional
Kata Prabowo soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS
Kata Prabowo soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS
Nasional
Bahlil Anggap Wajar Upacara HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Sebut Fasilitas di IKN Masih Terbatas
Bahlil Anggap Wajar Upacara HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Sebut Fasilitas di IKN Masih Terbatas
Nasional
PN Jakpus Ungkap Alasan Batasi Pengunjung Sidang Putusan Hasto: Sebelumnya Cukup 'Crowded'
PN Jakpus Ungkap Alasan Batasi Pengunjung Sidang Putusan Hasto: Sebelumnya Cukup "Crowded"
Nasional
Singgung Partai Tbk, Bahlil: Mereka Belajar dari Golkar
Singgung Partai Tbk, Bahlil: Mereka Belajar dari Golkar
Nasional
Bertemu Anak-anak yang Belum Dapat MBG, Prabowo: Tersentak Hati Saya
Bertemu Anak-anak yang Belum Dapat MBG, Prabowo: Tersentak Hati Saya
Nasional
Prabowo Tolak Neolib: Kekayaannya Menetes ke Bawah sampai 200 Tahun, Mati Kita Semua...
Prabowo Tolak Neolib: Kekayaannya Menetes ke Bawah sampai 200 Tahun, Mati Kita Semua...
Nasional
Harlah ke-27 PKB, Cak Imin: PKB Solusi Bangsa
Harlah ke-27 PKB, Cak Imin: PKB Solusi Bangsa
Nasional
Prabowo Heran Minyak Goreng Langka, padahal RI Produsen Sawit Terbesar
Prabowo Heran Minyak Goreng Langka, padahal RI Produsen Sawit Terbesar
Nasional
Momen Prabowo Protes Dikasih Teh, Bukan Kopi: Ini Staf Saya Enggak Bener!
Momen Prabowo Protes Dikasih Teh, Bukan Kopi: Ini Staf Saya Enggak Bener!
Nasional
Cak Imin Dengar Isu di DPR soal Penundaan Pemilihan DPRD
Cak Imin Dengar Isu di DPR soal Penundaan Pemilihan DPRD
Nasional
Hadiri Harlah PKB, Prabowo: Saya Sangat Terkesan dengan Prof Ma'ruf Amin...
Hadiri Harlah PKB, Prabowo: Saya Sangat Terkesan dengan Prof Ma'ruf Amin...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau