Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X Enggan Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan, Ini Respons Mahfud MD

Kompas.com - 07/08/2020, 17:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengomentari kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang tidak menerapkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita setuju itu, malah bagus kalau bisa tanpa harus penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

"Masyarakat bisa diajak tertib. Itu bagus jadi tidak ada sanksi-sanksi," kata Mahfud MD.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Yogya Melonjak, Sultan HB X Soroti Perilaku Masyarakat

Adapun Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres tersebut, kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Mahfud, keputusan Sultan HB X yang enggan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan menandakan bahwa masyarakat Yogyakarta bisa diajak tertib.

Di sisi lain, lanjut Mahfud, bahwa setiap daerah memiliki permasalahan dan kultur yang berbeda dengan daerah lain.

Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Yogyakarta. Menurut Mahfud yang juga tinggal di sana, Yogyakarta memiliki kultur dengan cara pendekatan lebih humanis.

Baca juga: Sultan HB X: Selama Masyarakat Masih Bisa Diajak Berdialog, Kenapa Pakai Sanksi?

Menurut dia, penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir selama pendekatan kulturnya lebih didahulukan.

"Selama masih bisa diajak bicara, ya enggak usah penegakan hukum dalam arti penegakan hukum pidana," kata dia.

Sebelumnya, Sri Sultan HB X menanggapi keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan

Meski dalam aturan itu kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Sultan HB X memilih cara lain.

"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi? Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah," kata Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dua WNI di Los Angeles Terjaring Razia Imigrasi AS karena Berstatus Ilegal
Dua WNI di Los Angeles Terjaring Razia Imigrasi AS karena Berstatus Ilegal
Nasional
Polemik Tambang di Raja Ampat, Senator Papua Barat Daya: Presiden Harus Turun Tangan
Polemik Tambang di Raja Ampat, Senator Papua Barat Daya: Presiden Harus Turun Tangan
Nasional
Komisi VII: Raja Ampat Pulau-pulau Kecil, Menurut UU Tak Boleh Ditambang!
Komisi VII: Raja Ampat Pulau-pulau Kecil, Menurut UU Tak Boleh Ditambang!
Nasional
Prabowo Diharap Suarakan Isu Konflik Palestina-Israel dalam KTT G7 di Kanada
Prabowo Diharap Suarakan Isu Konflik Palestina-Israel dalam KTT G7 di Kanada
Nasional
Komisi VII Minta Bahlil Tak Pandang Bulu Tindak Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Komisi VII Minta Bahlil Tak Pandang Bulu Tindak Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Nasional
Di Sini Letak Batang Pele, Pulau Kecil di Raja Ampat yang Dijamah Tambang
Di Sini Letak Batang Pele, Pulau Kecil di Raja Ampat yang Dijamah Tambang
Nasional
Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Nasional
Ketua Majelis Kehormatan PPP Minta Muktamar Dijalankan Sesuai AD/ART
Ketua Majelis Kehormatan PPP Minta Muktamar Dijalankan Sesuai AD/ART
Nasional
Kemlu Pastikan Tak Ada Pelajar WNI Jadi Korban Kecelakan Bus Kampus UPSI di Malaysia
Kemlu Pastikan Tak Ada Pelajar WNI Jadi Korban Kecelakan Bus Kampus UPSI di Malaysia
Nasional
Bahlil Dikritik Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Salah Sasaran
Bahlil Dikritik Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Salah Sasaran
Nasional
5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum
5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum
Nasional
Sesama WNI Saling Tikam di Malaysia, 1 Orang Tewas
Sesama WNI Saling Tikam di Malaysia, 1 Orang Tewas
Nasional
Kejagung Kembali Panggil 3 Eks Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Kejagung Kembali Panggil 3 Eks Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Nasional
Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapan Pembukaan Indo Defence 2024
Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapan Pembukaan Indo Defence 2024
Nasional
Hindari Kesan 'Bapak Rebut Kursi Anak', Jokowi Disarankan Tak Jadi Ketum PSI
Hindari Kesan "Bapak Rebut Kursi Anak", Jokowi Disarankan Tak Jadi Ketum PSI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jenderal Kopassus Kawal Kunjungan Menkeu dan Menhan ke Papua
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau