Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Agustus, KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Kompas.com - 11/08/2020, 16:52 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, 117 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tahap II atau seleksi kualitas.

Seleksi itu akan dilaksanakan pada 24 dan 25 Agustus 2020 secara daring atau online.

"Dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 Agustus secara daring," kata Aidul melalui telekonferensi, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: 117 Orang Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Lulus Seleksi Administrasi di KY

Aidul mengatakan, akan ada empat hal yang diuji dalam seleksi tahap II. Pertama, membuat makalah.

Kemudian, studi kasus terkait kasus hukum, studi kasus etik dan pedoman perilaku hakim, dan terakhir tes obyektif.

"Pelaksanaannya dimulai dari jam 8.30 dan berakhir sampai jam tiga sore atau jam 15.00," ujar dia.

Sebanyak 117 orang calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk ditempatkan di Mahkamah Agung tahun 2020 telah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh KY.

"Komisi Yudisial dipimpin oleh ketua Komisi Yudisial, melakukan sidang pleno untuk memutuskan hasil seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial di Mahkamah Agung tahun 2020," kata Aidul.

Baca juga: KY: 178 Orang Daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Adapun 117 orang itu terdiri dari enam orang calon hakim di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) bidang pajak.

Kemudian, ada 76 calon hakim ad hoc Tipikor dengan rincian 67 orang laki-laki, sembilan orang perempuan.

Sementara itu, calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang lulus seleksi administrasi sebanyak 35 orang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
2 Hari Selesai Bahas DIM, YLBHI Kritik Kualitas Pembahasan RUU KUHAP
2 Hari Selesai Bahas DIM, YLBHI Kritik Kualitas Pembahasan RUU KUHAP
Nasional
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya
Nasional
Nadiem Makarim Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa Kejagung
Nasional
KPK Kritik RUU KUHAP yang Hanya Atur Pencekalan ke Luar Negeri untuk Tersangka
KPK Kritik RUU KUHAP yang Hanya Atur Pencekalan ke Luar Negeri untuk Tersangka
Nasional
DPR Usul RUU Penyiaran Beri Kewenangan Komdigi-KPI Atur Sistem Rekomendasi Konten
DPR Usul RUU Penyiaran Beri Kewenangan Komdigi-KPI Atur Sistem Rekomendasi Konten
Nasional
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Dijemput Paksa saat Main sama Anak
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Dijemput Paksa saat Main sama Anak
Nasional
Anggota DPR Diadukan ke MKD akibat Gestur Tak Senonoh Saat Live TikTok, Begini Pembelaannya
Anggota DPR Diadukan ke MKD akibat Gestur Tak Senonoh Saat Live TikTok, Begini Pembelaannya
Nasional
Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Macron Bahas Konflik Palestina-Israel Saat Makan Malam di Istana Elysee
Prabowo dan Macron Bahas Konflik Palestina-Israel Saat Makan Malam di Istana Elysee
Nasional
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Nasional
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Nasional
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Nasional
'Fit and Proper Test' 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
"Fit and Proper Test" 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
Nasional
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Nasional
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau