Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: RUU Cipta Kerja Melanggengkan Sistem Kerja Kontrak Seumur Hidup

Kompas.com - 19/08/2020, 17:51 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, berbagai perubahan tentang ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja banyak merugikan para pekerja.

Salah satu catatan YLBHI, yaitu RUU Cipta Kerja berpotensi melanggengkan sistem kerja kontrak seumur hidup bagi pekerja.

"Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditentukan sesuai kesepakatan para pihak. Ketentuan ini dapat melanggengkan sistem kerja kontrak seumur hidup yang memaksa pekerja menerima klausul sepihak dari pengusaha dan pekerja tidak memiliki posisi tawar," kata Asfin saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Kajian Amnesty Terkait RUU Cipta Kerja: Hilangnya Hak Cuti Berbayar hingga Turunnya Upah

Sebabnya, Pasal 59 dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus melalui RUU Cipta Kerja.

Pasal 59 mengatur ketentuan perpanjangan masa kontrak bagi pekerja.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Sementara itu, pada Pasal 56 diubah bunyinya bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Baca juga: Pembentukan Tim Perumus RUU Cipta Kerja, KASBI Nilai Hanya untuk Tutupi Kekeliruan

Aturan tentang perjanjian kerja ini dinilai berpotensi merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.

Asfin menyebut, RUU Cipta Kerja justru makin melegitimasi ketidakpastian terhadap hak-hak pekerja.

"Dalam praktik sebelum RUU Cipta Kerja saja, banyak pengusaha yang terus membuat kontrak setiap tahun kepada pekerjanya. Padahal pekerja tersebut sudah bekerja selama 10 tahun lebih, di mana hal tersebut bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," tutur dia.

"Hal ini mengakibatkan ketidakpastian bagi para pekerja dan ketidakpastian tersebut akan dilegitimasi oleh RUU Cipta Kerja," lanjut Asfin.

Baca juga: KSPI: 2 Hari Tak Cukup Bahas Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

Berikutnya, Asfin juga menyoroti soal pemberian uang penggantian hak (UPH) ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Melalui pengubahan Pasal 156 Ayat (4), UPH tidak wajib diberikan perusahaan kepada pekerja.

Ayat tersebut berbunyi, pengusaha dapat memberikan penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Halaman:
Komentar
kalo terampil, punya keahlian khusus, punya passion tinggi, yg jarang dimiliki byk orang, pasti perusahaan akan mempermanenkan pekerjaan kpd kita. cthnya dlm klub bola saja pemain sekelas c.ronaldo atau l.messi yg dipermanenkan oleh klub mrk, krn punya skill diatas rata2 yg tdk dimiliki pemain lain!


Terkini Lainnya
3 Napi Filipina yang Dipenjara Seumur Hidup di RI Berpotensi Dipulangkan
3 Napi Filipina yang Dipenjara Seumur Hidup di RI Berpotensi Dipulangkan
Nasional
Cak Imin Doakan Tom Lembong Dapat Keadilan di Tingkat Banding
Cak Imin Doakan Tom Lembong Dapat Keadilan di Tingkat Banding
Nasional
KPK Sita Moge Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Terkait Pemerasan Izin TKA
KPK Sita Moge Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Terkait Pemerasan Izin TKA
Nasional
Kemhan Tak Ingin Ada WNI Mencontoh Eks Marinir Satria Arta Kumbara
Kemhan Tak Ingin Ada WNI Mencontoh Eks Marinir Satria Arta Kumbara
Nasional
Prabowo Panggil Airlangga-Sri Mulyani, Ingatkan Belanja Harus Tepat Sasaran
Prabowo Panggil Airlangga-Sri Mulyani, Ingatkan Belanja Harus Tepat Sasaran
Nasional
KPK Sebut Pasal Penyelidikan di RUU KUHAP Bisa Hambat OTT
KPK Sebut Pasal Penyelidikan di RUU KUHAP Bisa Hambat OTT
Nasional
Pemerintah Bakal Dorong Ekspor Tekstil hingga Manufaktur ke AS Usai Tarif Impor Turun
Pemerintah Bakal Dorong Ekspor Tekstil hingga Manufaktur ke AS Usai Tarif Impor Turun
Nasional
Menkes Minta Bantuan Kemenhan untuk Bangun RS di Zona Konflik Papua
Menkes Minta Bantuan Kemenhan untuk Bangun RS di Zona Konflik Papua
Nasional
BP Haji Harap Perguruan Tinggi Berkontribusi di Pelaksanaan Ibadah Haji
BP Haji Harap Perguruan Tinggi Berkontribusi di Pelaksanaan Ibadah Haji
Nasional
Kapolri Sambut Perintah Prabowo: Satgas Pangan Bergerak Usut Beras Oplosan
Kapolri Sambut Perintah Prabowo: Satgas Pangan Bergerak Usut Beras Oplosan
Nasional
Respons Kapolri Listyo Sigit Saat Ditanya Soal Wakapolri Baru
Respons Kapolri Listyo Sigit Saat Ditanya Soal Wakapolri Baru
Nasional
Sejumlah Akademisi Minta Hakim Pahami Konteks dan Motif di Balik Kasus Hasto 
Sejumlah Akademisi Minta Hakim Pahami Konteks dan Motif di Balik Kasus Hasto 
Nasional
Sri Mulyani Laporkan Rancangan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 ke Prabowo
Sri Mulyani Laporkan Rancangan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 ke Prabowo
Nasional
Nurdin Halid Wanti-wanti Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Gagal Seperti KUD
Nurdin Halid Wanti-wanti Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Gagal Seperti KUD
Nasional
Kirim Amicus Curiae, Akademisi Sebut Kasus Hasto Tak Lepas dari Kritik ke Jokowi
Kirim Amicus Curiae, Akademisi Sebut Kasus Hasto Tak Lepas dari Kritik ke Jokowi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau