Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Minta Pasal Penodaan dan Penistaan Agama Dihapus

Kompas.com - 21/08/2020, 21:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong supaya pasal tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal penistaan agama di Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dihapus.

Sebab, menurut YLBHI, pasal tersebut tidak jelas dan tak memenuhi asas legalitas hukum.

"Perlu ada penghapusan pasal penodaan agama di KUHP dan penistaan agama di Undang-Undang Ormas karena dia tidak memenuhi asas legalitas. Tidak jelas apa sih penodan agama, apa sih penistaan agama, tidak ada definisinya," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (21/8/2020).

Baca juga: YLBHI: Sejumlah Remaja Dituding Lakukan Penodaan Agama karena Video TikTok

Asfina mengatakan, Pasal 156a KUHP kerap kali digunakan untuk menjerat terduga pelaku penodaan agama.

Padahal, pasal tersebut tidak menjelaskan definisi dari penodaan agama itu sendiri.

Hal yang sama juga terjadi pada pasal tentang penistaan agama di UU Ormas.

Oleh karena itu, menurut Asfina, pemrosesan kasus penodaan dan penistaan agama sangat dipengaruhi persepsi publik dan penegak hukum.

"Tidak ada definisi yang jelas sehingga penegakan hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik," ujar Asfina.

"Bahkan bisa mempidanakan apa saja dan gangguan ketertiban masih menjadi alasan untuk menangkap atau memproses hukumnya (terduga pelaku penodaan atau penistaan agama)," ucap dia.

Tidak hanya itu, Asfina menyebut, proses hukum kasus penodaan agama kerap dilakukan karena viralnya peristiwa.

Meskipun unsur kesengajaan pelaku tak terpenuhi, proses hukum tetap dilanjutkan kepolisian demi memenuhi desakan publik.

Baca juga: YLBHI: Banyak Kasus Penodaan Agama yang Diproses karena Terlanjur Viral

Kasus penodaan agama juga kerap kali diproses tanpa adanya barang bukti.

Hal itu bisa dilihat dari kasus Meiliana yang mengeluhkan pengeras suara azan dari suatu masjid. 

Dalam kasus tersebut, yang dijadikan alat bukti adalah pengeras suara azan.

Padahal, pengeras suara azan tak ada kaitannya dengan perbuatan Meiliana.

Halaman:
Komentar
kalo ini saya terpaksa setuju...pasalnya karena pada kenyataan di lapangan hanya berlaku utk penistaan thd agama mayoritas saja...sementara utk penistaan thd agama minoritas pasal tsb tidak berlaku...


Terkini Lainnya
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Nasional
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Nasional
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Nasional
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Nasional
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
Nasional
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Nasional
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Nasional
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
Nasional
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Nasional
Polemik Eks Marinir Satria, Istana Akan Berkoordinasi dengan Kemenlu dan TNI
Polemik Eks Marinir Satria, Istana Akan Berkoordinasi dengan Kemenlu dan TNI
Nasional
Menteri P2MI Ungkap Permintaan Pekerja Migran Menurun di Malaysia, Taiwan, hingga Hongkong
Menteri P2MI Ungkap Permintaan Pekerja Migran Menurun di Malaysia, Taiwan, hingga Hongkong
Nasional
Retreat Sekda Tunggu Seluruh Jabatan Definitif Terisi
Retreat Sekda Tunggu Seluruh Jabatan Definitif Terisi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Serangan Kamboja Hancurkan RS dan Rumah di Thailand, Begini Penampakannya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau