Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Suap, Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut

Kompas.com - 24/08/2020, 16:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan tidak mencabut hak politik eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
DPR, MK, dan Ketegangan Institusional Konstitusi
DPR, MK, dan Ketegangan Institusional Konstitusi
Nasional
Indonesia-Brasil Sepakat Kolaborasi Teknologi Sistem Rudal dan Kapal Selam
Indonesia-Brasil Sepakat Kolaborasi Teknologi Sistem Rudal dan Kapal Selam
Nasional
Prabowo Akan Kirim Ahli ke Brasil, Pelajari Teknologi dan Inovasi Pertanian
Prabowo Akan Kirim Ahli ke Brasil, Pelajari Teknologi dan Inovasi Pertanian
Nasional
Gibran Belanja 'Outer' Lurik di Klaten: Bisa Dipakai ke Mal atau Ngopi
Gibran Belanja "Outer" Lurik di Klaten: Bisa Dipakai ke Mal atau Ngopi
Nasional
Prabowo Undang Presiden Brasil Rayakan Ulang Tahun Bersama di Jakarta Oktober 2025
Prabowo Undang Presiden Brasil Rayakan Ulang Tahun Bersama di Jakarta Oktober 2025
Nasional
Jadi Dirut Bulog, Bagaimana Status Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani di TNI?
Jadi Dirut Bulog, Bagaimana Status Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani di TNI?
Nasional
Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden...
Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden...
Nasional
9 WNA Pelaku 'Love Scamming' di Jakut dan Bali Dideportasi
9 WNA Pelaku "Love Scamming" di Jakut dan Bali Dideportasi
Nasional
Anies: Dunia Internasional Memantau Kasus Pak Tom Lembong
Anies: Dunia Internasional Memantau Kasus Pak Tom Lembong
Nasional
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Pendukungnya Teriak: Amin!
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Pendukungnya Teriak: Amin!
Nasional
Tom Lembong Rela Lesehan demi Layani Emak-emak Foto Bersama Usai Sidang
Tom Lembong Rela Lesehan demi Layani Emak-emak Foto Bersama Usai Sidang
Nasional
Tom Lembong Ungkap 2 Sinyal dari Penguasa, Buatnya Terancam Pidana
Tom Lembong Ungkap 2 Sinyal dari Penguasa, Buatnya Terancam Pidana
Nasional
Pelaksanaan Belum Merata, Dirjen Kemenag Pastikan Kawal MBG di Pesantren
Pelaksanaan Belum Merata, Dirjen Kemenag Pastikan Kawal MBG di Pesantren
Nasional
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pulang Saat Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan
Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pulang Saat Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau