Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Putuskan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Wahyu Setiawan

Kompas.com - 24/08/2020, 17:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan upaya hukum lanjutan atas vonis 6 tahun penjara bagi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengambil sikap pikir-pikir atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut.

Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Ali, Senin (24/8/2020).

Ali menuturkan, KPK akan segera mengambil langkah hukum setelah lebih dahulu mempelajari salinan lengkap putusan tersebut.

"Termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC (justice collaborator) oleh terdakwa," kata Ali.

Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Tidak Dikabulkan Hakim

Seperti diketahui, Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Kendati demikian, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator karena Wahyu dianggap tidak memenuhi syarat.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut

 

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
WNI Ditahan di Myanmar, Puan: Kalau Keselamatannya Terancam, Pemerintah Harus Selamatkan
WNI Ditahan di Myanmar, Puan: Kalau Keselamatannya Terancam, Pemerintah Harus Selamatkan
Nasional
Pemerintah Sebut MBG Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,86 Persen
Pemerintah Sebut MBG Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,86 Persen
Nasional
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting untuk Cegah Stunting
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting untuk Cegah Stunting
Nasional
KPK Dalami Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
KPK Dalami Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Nasional
KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dan Deposito Rp 28 Miliar dalam Kasus Pengadaan EDC
KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dan Deposito Rp 28 Miliar dalam Kasus Pengadaan EDC
Nasional
Bappenas Sebut 8.000 SPPG Siap Beroperasi Agustus, Layani 24 Juta Penerima MBG
Bappenas Sebut 8.000 SPPG Siap Beroperasi Agustus, Layani 24 Juta Penerima MBG
Nasional
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Nasional
Soal Pemakzulan Gibran, Puan Janji Proses dengan Baik dan Cek Apa yang Bisa DPR Lakukan
Soal Pemakzulan Gibran, Puan Janji Proses dengan Baik dan Cek Apa yang Bisa DPR Lakukan
Nasional
Prabowo Akan Bentuk Tim Khusus untuk Bangun Kampung Haji di Arab Saudi
Prabowo Akan Bentuk Tim Khusus untuk Bangun Kampung Haji di Arab Saudi
Nasional
Pembangunan SPPG Baru 10 Persen, Program MBG Dikhawatirkan Tak Capai Target
Pembangunan SPPG Baru 10 Persen, Program MBG Dikhawatirkan Tak Capai Target
Nasional
Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa KPK Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa KPK Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Nasional
Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk dalam Revisi UU HAM
Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk dalam Revisi UU HAM
Nasional
Pimpinan Komisi I Targetkan Fit-Proper Test Calon Dubes Rampung Sepekan
Pimpinan Komisi I Targetkan Fit-Proper Test Calon Dubes Rampung Sepekan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau