Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascakebakaran di Gedung Utama, Ini Rencana Jaksa Agung

Kompas.com - 24/08/2020, 18:51 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya masih fokus mencari penyebab kebakaran yang melalap gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam.

“Yang penting begini, sekarang bahwa kami sedang melakukan (penyelidikan) apa penyebabnya kebakaran, itu dulu,” kata Burhanuddin melalui tayangan langsung di akun Youtube Kejaksaan RI, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejagung Kawasan Ragunan

Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melihat kelayakan gedung tersebut.

Kemudian baru dibicarakan mengenai anggaran pembangunan gedung yang akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Baru kami meminta kepada PU apakah masih layak atau tidak gedung itu digunakan, baru di situ tentang bagaimana kita bicara tentang anggarannya. Jadi ada tahap-tahapan,” tuturnya.

Terkait penyelidikan penyebab kebakaran tersebut, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

Baca juga: Lebih dari 1.000 Pegawai Kejagung Pindah Kantor Sementara Imbas Kebakaran

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono menuturkan, petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung yang mengetahui seluk beluk lokasi akan mendampingi polisi, misalnya saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami percayakan sepenuhnya ke aparat kepolisian yang melakukan kegiatan itu. Tentu aparat kepolisian akan didampingi oleh pegawai terutama Kamdal, yang mengetahui tempat itu sebagai apa serta CCTV ini ke mana-mana,” ucap Hari, Senin.

Untuk saat ini, posko bersama antara Kabareskrim dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung juga telah dibentuk untuk menelusuri penyebabnya.

Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Penanganan Kasus Besar Jangan Terganggu

Terkait rencana renovasi, Hari mengatakan Kejagung akan mematuhi aturan yang berlaku mengingat gedung utama Kejagung masuk dalam kawasan cagar budaya.

Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan ahli serta Pemprov DKI dalam proses renovasi.

“Kami akan selalu berkonsultasi dengan Balai Konservasi Cagar Budaya, termasuk juga ahli struktur bangunan, apakah nanti bangunan itu masih layak direnovasi untuk ditempati kembali karena kemarin kebakaran cukup lama,” tutur Hari.

“Nanti kita serahkan ke ahlinya, apakah strukturnya masih kuat ataukah dibangun ulang,” sambung dia.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dokumen Kejagung sebagai Cagar Budaya Ikut Terbakar

Sebelumnya, kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih diselidiki oleh aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
2 Hari Selesai Bahas DIM, YLBHI Kritik Kualitas Pembahasan RUU KUHAP
2 Hari Selesai Bahas DIM, YLBHI Kritik Kualitas Pembahasan RUU KUHAP
Nasional
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya
Nasional
Nadiem Makarim Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa Kejagung
Nasional
KPK Kritik RUU KUHAP yang Hanya Atur Pencekalan ke Luar Negeri untuk Tersangka
KPK Kritik RUU KUHAP yang Hanya Atur Pencekalan ke Luar Negeri untuk Tersangka
Nasional
DPR Usul RUU Penyiaran Beri Kewenangan Komdigi-KPI Atur Sistem Rekomendasi Konten
DPR Usul RUU Penyiaran Beri Kewenangan Komdigi-KPI Atur Sistem Rekomendasi Konten
Nasional
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Dijemput Paksa saat Main sama Anak
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Dijemput Paksa saat Main sama Anak
Nasional
Anggota DPR Diadukan ke MKD akibat Gestur Tak Senonoh Saat Live TikTok, Begini Pembelaannya
Anggota DPR Diadukan ke MKD akibat Gestur Tak Senonoh Saat Live TikTok, Begini Pembelaannya
Nasional
Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Macron Bahas Konflik Palestina-Israel Saat Makan Malam di Istana Elysee
Prabowo dan Macron Bahas Konflik Palestina-Israel Saat Makan Malam di Istana Elysee
Nasional
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Nasional
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Nasional
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Nasional
'Fit and Proper Test' 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
"Fit and Proper Test" 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
Nasional
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Nasional
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau