Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis Wahyu Setiawan

Kompas.com - 31/08/2020, 11:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.

Wahyu dan Agustiani merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Hari ini Tim JPU (jaksa penuntut umum) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Vonis 6 Tahun Wahyu Setiawan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, dan Hak Politik yang Tak Dicabut

Takdir menuturkan, ada sejumlah pertimbangan KPK mengajukan banding yang akan diuraikan oleh tim JPU dalam memori banding.

"Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar Takdir.

Seperti diketahui, Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Baca juga: Bawaslu: Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Nasional
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Nasional
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Nasional
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Nasional
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Nasional
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Nasional
Indonesia-Rusia Pererat Kerja Sama Strategis di SPIEF 2025
Indonesia-Rusia Pererat Kerja Sama Strategis di SPIEF 2025
Nasional
Soal Jokowi Masuk PSI, Kaesang: Tanya Langsung Beliau Saja
Soal Jokowi Masuk PSI, Kaesang: Tanya Langsung Beliau Saja
Nasional
Pemerintah Bakal Hati-Hati soal Polemik 13 Pulau Trenggalek Pindah ke Tulungagung
Pemerintah Bakal Hati-Hati soal Polemik 13 Pulau Trenggalek Pindah ke Tulungagung
Nasional
5 Pulau Indonesia Dijual via 'Online', Wamendagri: Kami Dalami Dulu
5 Pulau Indonesia Dijual via "Online", Wamendagri: Kami Dalami Dulu
Nasional
Kaesang Sebut Bakal Ada Tokoh Besar Gabung PSI jika Dirinya Jadi Ketum
Kaesang Sebut Bakal Ada Tokoh Besar Gabung PSI jika Dirinya Jadi Ketum
Nasional
Soal Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI, Kaesang: Enggak Mungkin Anak Bapak Saling Kompetisi
Soal Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI, Kaesang: Enggak Mungkin Anak Bapak Saling Kompetisi
Nasional
Resmi Daftar Caketum PSI, Kaesang: Insya Allah 2029 Kita Masuk Parlemen
Resmi Daftar Caketum PSI, Kaesang: Insya Allah 2029 Kita Masuk Parlemen
Nasional
Wamendagri Buka Peluang Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang Ketiga
Wamendagri Buka Peluang Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang Ketiga
Nasional
Wamendagri: Evaluasi MBG Masuk Materi di Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua
Wamendagri: Evaluasi MBG Masuk Materi di Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau