JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan yang diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satu yang harus dikaji ulang ialah terkait aturan ganjil genap kendaraan bermotor.
"Terkait dengan policy-policy yang ada di Pemerintah DKI yang terkait PSBB itu perlu di-review. Salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Kasus Harian Tembus 1.000 dan Klaim Pemprov DKI Penanganan Covid-19 Terkendali
Wiku mengungkapkan, dari hasil laporan yang diterima Satgas dalam rapat koordinasi bersama jajaran TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Minggu lalu, aturan ganjil genap kendaraan bermotor ternyata berdampak pada peningkatan transportasi dan mobilitas penduduk.
Dengan temuan ini, Pemprov DKI Jakarta diminta memastikan apakah ganjil genap berkontribusi pada meningkatnya kasus Covid-19 di DKI beberapa waktu terakhir.
"Ini tentunya menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat apakah memiliki kontribusi pada tingkat penularan dan bagaimana selanjutnya untuk bisa dikendalikan," ucap Wiku.
Selain itu, untuk menekan angka penularan Covid-19, Satgas juga meminta Pemprov DKI Jakarta menegakkan kedisiplinan masyarakat melalui proses-proses yang persuasif hingga penerapan denda dan sanksi.
Baca juga: Tak Ideal, Angka Keterpakaian Tempat Tidur RS Covid-19 di DKI Capai 77 Persen
Pengendalian virus juga dilakukan melalui pengetatan aturan di perkantoran, misalnya membatasi kapasitas kantor maksimal 50 persen.
Karyawan yang bekerja di kantor juga harus diutamakan yang tidak berusia lanjut atau memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) yang berpotensi tertular atau menularkan virus.
"Tetap harus mengimplementasikan WFH (work from home) sehingga tidak terjadi jumlah masyarakat yang bekerja di kantor melebihi dari kapasitasnya untuk tidak bisa menjaga jarak," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.