Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Rapat Bersama KPK hingga Kejagung, Bahas Perpres Supervisi Kasus Korupsi

Kompas.com - 02/09/2020, 20:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Rakortas tersebut membahas rencana Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan (oleh KPK) perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2020).

Baca juga: ICW: Justru Pemerintah Membuat Pemberantasan Korupsi Suram

Mahfud menjelaskan, rencana Perpres tersebut berisi mengenai kewenangan KPK mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejagung dan Polri jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Menurut Mahfud, Perpres tersebut akan segera diundangkan.

Di sisi lain, sebagaimana diatur Undang-Undang, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi," kata dia.

Mahfud menambahkan, syarat-syaratnya pun sudah ada dalam UU KPK.

Di mana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, serta perkara yang berlarut-larut.

“Itu sudah ada di Undang-Undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," kata Mahfud.

Terkait dengan kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk ekspose perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Soal Pemberantasan Korupsi, Firli: Kita Bermain dengan Tiga Striker

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani," katanya.

"Nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," tambah Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gibran Belanja 'Outer' Lurik di Klaten: Bisa Dipakai ke Mal atau Ngopi
Gibran Belanja "Outer" Lurik di Klaten: Bisa Dipakai ke Mal atau Ngopi
Nasional
Prabowo Undang Presiden Brasil Rayakan Ulang Tahun Bersama di Jakarta Oktober 2025
Prabowo Undang Presiden Brasil Rayakan Ulang Tahun Bersama di Jakarta Oktober 2025
Nasional
Jadi Dirut Bulog, Bagaimana Status Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani di TNI?
Jadi Dirut Bulog, Bagaimana Status Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani di TNI?
Nasional
Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden...
Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden...
Nasional
9 WNA Pelaku 'Love Scamming' di Jakut dan Bali Dideportasi
9 WNA Pelaku "Love Scamming" di Jakut dan Bali Dideportasi
Nasional
Anies: Dunia Internasional Memantau Kasus Pak Tom Lembong
Anies: Dunia Internasional Memantau Kasus Pak Tom Lembong
Nasional
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Pendukungnya Teriak: Amin!
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Pendukungnya Teriak: Amin!
Nasional
Tom Lembong Rela Lesehan demi Layani Emak-emak Foto Bersama Usai Sidang
Tom Lembong Rela Lesehan demi Layani Emak-emak Foto Bersama Usai Sidang
Nasional
Tom Lembong Ungkap 2 Sinyal dari Penguasa, Buatnya Terancam Pidana
Tom Lembong Ungkap 2 Sinyal dari Penguasa, Buatnya Terancam Pidana
Nasional
Pelaksanaan Belum Merata, Dirjen Kemenag Pastikan Kawal MBG di Pesantren
Pelaksanaan Belum Merata, Dirjen Kemenag Pastikan Kawal MBG di Pesantren
Nasional
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pulang Saat Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan
Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pulang Saat Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan
Nasional
Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Nasional
Usulan Saksi Dapat Dicekal dalam RUU KUHAP Ditolak, Habiburokhman: Sebentar Dulu Bos!
Usulan Saksi Dapat Dicekal dalam RUU KUHAP Ditolak, Habiburokhman: Sebentar Dulu Bos!
Nasional
TNI Rekrut Total 34.520 Prajurit Buat Ketahanan Pangan
TNI Rekrut Total 34.520 Prajurit Buat Ketahanan Pangan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau