Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru hingga Rampungnya Berkas Tersangka Jaksa Pinangki...

Kompas.com - 03/09/2020, 09:42 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih terus bekerja menelusuri kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait permintaan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun, belakangan diketahui, kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Hingga saat ini, setidaknya sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Pinangki, Djoko Tjandra, serta Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Polri: Pinangki Dicecar 34 Pertanyaan, Minta Pemeriksaan Dihentikan

Andi Irfan Jaya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (2/9/2020).

Selain penetapan tersangka baru, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan beberapa hari belakangan.

Berikut perkembangan terbaru perihal kasus dugaan suap Jaksa Pinangki seperti dirangkum Kompas.com:

1. Tersangka Baru

Andi Irfan Jaya awalnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pinangki pada Rabu kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andi pun ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki

Kejagung menduga Andi menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Maka dari itu, Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan dua tersangka lainnya dalam kepengurusan fatwa hukum tersebut.

Andi pun dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Penyidik masih mendalami apakah Andi turut menerima dana dari Djoko Tjandra. Hari menuturkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
setuju.., membalas komentar sigit pramono : klo pejabat hukumnya sendiri yg melakukan mencuri... hukumannya hrs berat klo bs hukuman mati baru negara ini akan maju


Terkini Lainnya
Kembali Datangi Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Keempat Kalinya
Kembali Datangi Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Keempat Kalinya
Nasional
BGN Pastikan Pembagian MBG Saat Libur Sekolah Tidak Mubazir
BGN Pastikan Pembagian MBG Saat Libur Sekolah Tidak Mubazir
Nasional
Kecam AS Serang Iran, BKSAP DPR: Militer Tak Boleh Jadi Alat Selesaikan Sengketa
Kecam AS Serang Iran, BKSAP DPR: Militer Tak Boleh Jadi Alat Selesaikan Sengketa
Nasional
Libur Sekolah, Pembagian MBG untuk Bumil, Busui, dan Balita Berjalan Normal
Libur Sekolah, Pembagian MBG untuk Bumil, Busui, dan Balita Berjalan Normal
Nasional
Pemerintah Buka Keran Impor Sapi, Anggota DPR Wanti-wanti Nasib Peternak
Pemerintah Buka Keran Impor Sapi, Anggota DPR Wanti-wanti Nasib Peternak
Nasional
Efek Domino Serangan AS ke Iran, Picu Bangkitnya Sekutu hingga Adu Kuat Senjata Nuklir Dunia
Efek Domino Serangan AS ke Iran, Picu Bangkitnya Sekutu hingga Adu Kuat Senjata Nuklir Dunia
Nasional
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Bawa Tas Hitam Besar
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Bawa Tas Hitam Besar
Nasional
Begini Ketentuan Pembagian MBG Saat Masa Libur Sekolah
Begini Ketentuan Pembagian MBG Saat Masa Libur Sekolah
Nasional
Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing, Bima Arya: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki Pribadi Seluruhnya
Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing, Bima Arya: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki Pribadi Seluruhnya
Nasional
Perang Iran Vs Israel Akan Dibahas Dalam Kelas Geopolitik Retreat Kepala Daerah di Jatinangor
Perang Iran Vs Israel Akan Dibahas Dalam Kelas Geopolitik Retreat Kepala Daerah di Jatinangor
Nasional
'Serangan Amerika ke Iran Tak Hanya Memperburuk Konflik, tetapi Rusak Kepercayaan Diplomasi'
"Serangan Amerika ke Iran Tak Hanya Memperburuk Konflik, tetapi Rusak Kepercayaan Diplomasi"
Nasional
Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
Nasional
Momen Kepala Daerah Ikut Senam Pagi Saat Retreat: Telat 10 Menit, Gerakan Tak Kompak
Momen Kepala Daerah Ikut Senam Pagi Saat Retreat: Telat 10 Menit, Gerakan Tak Kompak
Nasional
Konflik Iran Memanas, Pimpinan Komisi I DPR Ingatkan Risiko Perang Global
Konflik Iran Memanas, Pimpinan Komisi I DPR Ingatkan Risiko Perang Global
Nasional
Cerita Gubernur Koster Keteteran Ikut Aturan Makan di Retreat: Lonceng Kedua, Belum Selesai Makannya
Cerita Gubernur Koster Keteteran Ikut Aturan Makan di Retreat: Lonceng Kedua, Belum Selesai Makannya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau