Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Pembelajaran Jarak Jauh akibat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 03/09/2020, 10:06 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia memaksa aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan.

Tidak ingin penularan Covid-19 semakin merajalela, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk memindahkan ruang belajar ke dunia maya.

Program tersebut bernama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Siswa/i dan mahasiswa memanfaatkan gawai dan jaringan internet untuk mendapatkan materi pembelajaran dari guru di sekolah.

Baca juga: Sekolah Negeri Ini Pinjamkan Gawai ke Siswa dan Beri Kuota untuk PJJ

Lantas, seperti apa perjalanan PJJ selama pandemi yang saat ini sudah memasuki bulan keenam? Berikut rangkuman Kompas.com:

PJJ untuk cegah Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan, Minggu (9/3/2020).

Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Nadiem Makarim mengajak berbagai pihak di dunia pendidikan untuk bergerak bersama menghadapi virus corona yang telah resmi ditetapkan WHO sebagai pandemi global untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut  membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nzANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
"Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini," kata Mendikbud Nadiem melalui rilis resmi Kemendikbud (12/03/2020).

Setidaknya sudah ada dua surat edaran dikeluarkan Kemendikbud terkait virus corona;

Pertama, Surat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud.

Kedua, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Kegiatan sekolah pun berlangsung tak seperti tahun-tahun sebelumnya, saat situasi sebelum pandemi virus corona. Namun, berbagai tantangan harus dihadapi demi berlangsungnya pendidikan di negeri ini.

Baca juga: Ketua MPR Minta Kemendikbud dan Kemenkominfo Kerja Sama Pengadaan Gawai untuk PJJ

Permasalahan yang harus dihadapi terutama terkait dengan infrastruktur, seperti listrik dan jaringan internet.

Selain itu, tidak sedikit keluarga yang tidak memiliki gawai sebagai sarana untuk mengikuti PJJ.

Jaringan internet jadi kendala

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menerima 213 pengaduan pembelajaran jarak jauh (PJJ), selama kurun waktu tiga minggu, terhitung sejak 16 Maret hingga 9 April 2020.

Mayoritas pengaduan terkait dengan beratnya penugasan yang diberikan guru kepada siswa.

"Pengaduan didominasi oleh para siswa sendiri terkait berbagai penugasan guru yang dinilai berat dan menguras energi serta kuota internet," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Operator Seluler Gelar Program dan Kuota Khusus untuk Dukung PJJ

Selain itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JJPI) Ubaid Matarji menilai, konsep pembelajaran jarak jauh masih sulit untuk diterapkan saat ini.

Menurut Ubaid, faktor sumber daya manusia maupun teknologi dinilai belum mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh.

"Semua tidak siap. Gurunya tidak siap karena tidak punya kompetensi di situ. Anaknya juga terkendala akses dan fasilitas. Sarana jaringan internet juga sangat terbatas. kalau pun ada, jaringannya buruk atau kuota tak terbeli," kata Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbud membuat peta kebutuhan anak untuk pembelajaran jarak jauh.

Menurut Huda, hal itu penting dilakukan untuk dapat memahami kebutuhan setiap daerah.

Baca juga: 3,2 Juta Paket Internet Dibagikan Gratis untuk Pelajar Jabar

Sebab, tidak semua daerah bisa dipaksakan menerapkan pembelajaran jarak jauh karena tidak memiliki alat penunjang semisal gawai.

"Peta kebutuhan sebenarnya pelajar kita yang tidak punya HP, lalu tidak bisa beli pulsa ya, hampir tembus 70 juta," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com