Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Pendidikan Politik Anak Harus Diperhatikan

Kompas.com - 11/09/2020, 11:46 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pendidikan politik bagi anak harus diperhatikan, meskipun mereka belum menginjak usia 17 tahun.

Usia 17 tahun merupakan tanda bagi seorang warga negara Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya.

"Anak, kalau mereka belum jadi pemilih, belum usia 17 tahun, sampai batas sebelum usia 17 tahun kita tidak boleh tidak memperhatikan pendidikan politik bagi mereka," ujar Arief dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak, Jumat (11/9/2020)..

Baca juga: Komisioner KPU Positif Covid-19 dan Kekhawatiran Klaster Pilkada yang Kian Menguat

Arief mengatakan, anak memang dilarang mengikuti sejumlah tahapan dalam pemilihan umum, seperti kampanye.

Akan tetapi, menurut dia, pendidikan politik tentang seluk-beluk tetap diperlukan.

"Jadi dilarang melibatkan mereka (anak) dalam kegiatan kampanye bukan berarti tidak memberikan pendidikan politik khususnya kepemiluan kepada mereka," ujar Arief.

Dalam rangka melakukan pendidikan politik kepada anak tersebut, kata dia, KPU membuat program bertajuk Rumah Pintar Pemilu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang dibuat di lokasi-lokasi wisata.

Antara lain, di Yogyakarta sudah dibangun Taman Pintar yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan didukung beberapa pihak lainnya.

Baca juga: Komisi II Minta Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Rumuskan Sanksi Hukum untuk Tahapan Pilkada 2020

Selain itu, dibangun pula di Jatim Park, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

"Itu yang berkunjung banyak anak-anak. Pendidikan politik pengetahuan tentang kepemiluan diberikan di sana," ucap Arief.

"Ini yang dilakukan KPU karena kami menyadari betul kita harus melatih, mendidik, memberi pengetahuan kepada mereka tentang pemilu," kata dia.

Menurut Arief, jika berhasil memberikan pendidikan politik bagi anak-anak, maka pemilu berikutnya anak-anak yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya akan mengikutinya dengan baik.

Baca juga: Komisioner KPU Positif Covid-19, Dikhawatirkan Jadi Fenomena Gunung Es

Namun jika gagal memberikan pendidikan politik tersebut, kata dia, maka bisa saja lima tahun berikutnya partisipasi anak muda akan menurun.

"Kalau mereka takut terlibat kepemiluan, tidak mau berpartispasi itu sebetulnya ancaman besar bagi demokrasi kita," tutur Arief.

"Itulah kenapa, KPU dalam tahapan yang dilakukan bukan hanya fokus melayani pemilih tapi juga edukasi pemilih pemula," kata dia.

Adapun SEB tentang pilkada yang ramah anak itu ditandatangani oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Perlindungan Anak (PPPA).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Siapa Djamari Chaniago? Nama yang Diisukan Jadi Menko Polkam
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Habis Nepal Terbitlah Perancis dan Pelajaran bagi Indonesia
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo Dinilai Pinggirkan Dendam Masa Lalu dengan Lantik Djamari Chaniago
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Gantikan Budi Gunawan
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Emosional, AM Putranto Menangis Saat Sertijab KSP ke Qodari
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Titik Lokasi Demo Ojol di Jakarta Hari Ini 17 September 2025
api-2 . POPULAR-INDEX


Terkini Lainnya
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Nasional
Dirut BPR Jepara Pakai 40 Debitur Fiktif untuk Cairkan Rp 263,6 Miliar, KPK: Ada Ojol hingga Pengangguran
Dirut BPR Jepara Pakai 40 Debitur Fiktif untuk Cairkan Rp 263,6 Miliar, KPK: Ada Ojol hingga Pengangguran
Nasional
Prabowo Instruksikan Danantara Buat Prototipe Listrik Desa Berbasis Tenaga Surya
Prabowo Instruksikan Danantara Buat Prototipe Listrik Desa Berbasis Tenaga Surya
Nasional
Duduk Perkara Kasus BPR Jepara: Atasi Penurunan Kinerja karena Gagal Bayar dengan Kredit Fiktif
Duduk Perkara Kasus BPR Jepara: Atasi Penurunan Kinerja karena Gagal Bayar dengan Kredit Fiktif
Nasional
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
Nasional
Lima Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Ditahan KPK
Lima Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Ditahan KPK
Nasional
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
Nasional
Tak Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Dicokok KPK di Semarang
Tak Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Dicokok KPK di Semarang
Nasional
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kredit Fiktif, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kredit Fiktif, Langsung Ditahan
Nasional
Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih
Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih
Nasional
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Nasional
Tak Hanya Gibran, Ma'ruf Amin Juga Pernah Absen Saat Pelantikan Menteri dan Wamen
Tak Hanya Gibran, Ma'ruf Amin Juga Pernah Absen Saat Pelantikan Menteri dan Wamen
Nasional
Daftar Lengkap 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025: Ada Polri, Pemilu, dan Perampasan Aset
Daftar Lengkap 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025: Ada Polri, Pemilu, dan Perampasan Aset
Nasional
Baleg Singgung Potensi Kementerian BUMN Dihapus, Usai RUU BUMN-Danantara Masuk Prolegnas Prioritas
Baleg Singgung Potensi Kementerian BUMN Dihapus, Usai RUU BUMN-Danantara Masuk Prolegnas Prioritas
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Trump-Starmer Saksikan Terjun Payung Pasukan Red Devils di Inggris
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.

Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau