Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Temukan Aturan Pilkada yang Berpotensi Memicu Kerumunan Massa

Kompas.com - 15/09/2020, 17:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyoroti adanya sejumlah dasar aturan Pilkada 2020 yang berpotensi memicu kerumunan massa.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020", Selasa (15/9/2020).

Wisnu menyebut, aturan-aturan yang dimaksud ada di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dia mengungkapkan, di PKPU tersebut ada aturan perihal debat publik dan diperbolehkannya konser musik.

Baca juga: Penambahan Jenis Bahan Kampanye Berupa APD Akan Diatur dalam PKPU

Keduanya dinilai akan menyebabkan berkumpulnya masyarakat.

"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.

"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.

Selanjutnya, Wisnu pun mengingatkan aturan tentang rapat umum sebagai salah satu metode kampanye Pilkada 2020.

Baca juga: Empat PKPU dan Dua Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada 2020 Disetujui

Dalam PKPU, jumlah pendukung paslon yang diperbolehkan hadir hanya sebanyak 100 orang saja.

Kemudian, PKPU juga mengharuskan pendukung yang datang menjaga jarak paling tidak satu meter.

"Jadi ini semua perlu mendapat perhatian. Satgas Covid-19 juga ada di daerah. Kami akan dukung (pengawasan pilkada) di daerah bersama TNI dan Polri," tambahnya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
TNI Sita Panah, Hp, dan Bendera Bintang Kejora dari Tokoh OPM Enos Tipagau
TNI Sita Panah, Hp, dan Bendera Bintang Kejora dari Tokoh OPM Enos Tipagau
Nasional
Komisi I DPR RI Lanjutkan Uji Kelayakan Calon Dubes, Ada untuk Korut dan Mesir
Komisi I DPR RI Lanjutkan Uji Kelayakan Calon Dubes, Ada untuk Korut dan Mesir
Nasional
Prabowo Akan Sampaikan Sikap dan Posisi RI dalam Berbagai Isu Global di KTT BRICS
Prabowo Akan Sampaikan Sikap dan Posisi RI dalam Berbagai Isu Global di KTT BRICS
Nasional
KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah
KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah
Nasional
TNI Tembak Mati Komandan Batalyon OPM Enos Tipagau di Intan Jaya
TNI Tembak Mati Komandan Batalyon OPM Enos Tipagau di Intan Jaya
Nasional
Menhan, Panglima TNI dan Kapolri Lepas Kontingen RI ke Bastille Day di Perancis
Menhan, Panglima TNI dan Kapolri Lepas Kontingen RI ke Bastille Day di Perancis
Nasional
DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah, Libatkan Komisi III dan Komisi X
DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah, Libatkan Komisi III dan Komisi X
Nasional
Komisi I DPR Kembali Gelar “Fit and Proper Test” Calon Dubes RI Hari Ini
Komisi I DPR Kembali Gelar “Fit and Proper Test” Calon Dubes RI Hari Ini
Nasional
Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
Nasional
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Nasional
Debut Perdana Indonesia di KTT BRICS 2025
Debut Perdana Indonesia di KTT BRICS 2025
Nasional
Serba-serbi 'Fit and Proper Test' Calon Dubes: Ada Adik Luhut dan Eks Menko Kemaritiman
Serba-serbi "Fit and Proper Test" Calon Dubes: Ada Adik Luhut dan Eks Menko Kemaritiman
Nasional
Kemensos Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat Unggulan, Disebut Sama dengan Tarnus
Kemensos Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat Unggulan, Disebut Sama dengan Tarnus
Nasional
KemenHAM soal Penangguhan Tersangka Perusakan Rumah Retreat Sukabumi: Baru Usulan
KemenHAM soal Penangguhan Tersangka Perusakan Rumah Retreat Sukabumi: Baru Usulan
Nasional
Kisah Samuel Yawan, Tinggalkan Jabatan Kepala Sekolah Negeri demi Mengabdi di Sekolah Rakyat
Kisah Samuel Yawan, Tinggalkan Jabatan Kepala Sekolah Negeri demi Mengabdi di Sekolah Rakyat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau