Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Semua RS Harus Mengacu Standar Pengobatan Covid-19 dari Kemenkes

Kompas.com - 28/09/2020, 10:45 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, semua rumah sakit akan menerapkan standar yang sama dalam menangani pasien positif Covid-19.

Hal ini disampaikan Jokowi saat rapat dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional lewat konferensi video, Senin (28/9/2020). 

"Saya tadi malam mendapatkan laporan dari wakil ketua komite dan juga dari Menkes bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan untuk mengacu pada standar yang diberikan oleh Kemenkes," kata Jokowi.

Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Setelah Kabur dari Rumah Sakit, Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan

Jokowi menyebut, penyeragaman standar rumah sakit ini berlaku baik untuk pasien di ruang ICU, ruang isolasi, hingga di wisma karantina.

Kepala Negara pun berharap angka kesembuhan bisa lebih ditingkatkan lagi dengan penyeragaman standar ini.

Begitu juga angka kematian bisa terus ditekan.

Sampai Minggu (27/9/2020) kemarin, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 73,76 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan kesembuhan dunia di angka 73,85 persen.

Baca juga: Jokowi: Mini Lockdown Lebih Efektif

Sementara itu, angka kematian pasien Covid-19 mencapai 3,77 persen, lebih tinggi dari kematian dunia sebesar 3,01 persen.

"(Penerapan standar di RS) ini penting sekali, sehingga kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
di sebelah memberitakan hasil swab tidak akurat, siapa dan mana yang harus dipercaya. swab masal hasilnya positif, esok harinya swab mandiri hasilnya negatif. setelah otg lebih berbahaya sekarang virus yg menipu lebih berbahaya. akan menjadi hal memalukan jika negara lain mengetahuinya
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidan
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kegundahan Ibu di Pamulang Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Soal Pembelian PT DNP, Kubu Dahlan Iskan: Tunjukkan Bukti, jika Tidak Jawa Pos Tak Tahu Malu
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Istri Napi Ungkap Bilik Asmara di Lapas Pamekasan, Seharga Kamar Hotel untuk 1 Jam
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Langkah Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Pertamina
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Dicopot Erick Thohir
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
api-2 . MOST-POPULAR


Terkini Lainnya
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Nasional
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Nasional
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Nasional
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Nasional
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Nasional
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Nasional
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Nasional
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Nasional
Eks Anggota KPU Minta DPR dan Pemerintah Setop Membangkangi Putusan Pemisahan Pemilu
Eks Anggota KPU Minta DPR dan Pemerintah Setop Membangkangi Putusan Pemisahan Pemilu
Nasional
Pemerintah Diusulkan Revisi UU IKN, Kembalikan Jakarta Jadi Ibu Kota RI
Pemerintah Diusulkan Revisi UU IKN, Kembalikan Jakarta Jadi Ibu Kota RI
Nasional
Pemerintah Kebut SK Koperasi Merah Putih untuk 1.000 Desa, Mayoritas di Papua
Pemerintah Kebut SK Koperasi Merah Putih untuk 1.000 Desa, Mayoritas di Papua
Nasional
Momen Tom Lembong dan Istrinya Saling Menguatkan, Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Momen Tom Lembong dan Istrinya Saling Menguatkan, Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Nasional
Putusan Tom Lembong, Hakim Kesampingkan Keterangan Rini Soemarno
Putusan Tom Lembong, Hakim Kesampingkan Keterangan Rini Soemarno
Nasional
Respons Kejagung soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong yang Lebih Rendah dari Tuntutan
Respons Kejagung soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong yang Lebih Rendah dari Tuntutan
Nasional
BP Haji Akan Rekrut SDM Baru, Bakal Libatkan Lintas Agama
BP Haji Akan Rekrut SDM Baru, Bakal Libatkan Lintas Agama
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau