Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Komnas HAM di TGPF Penembakan Pendeta Yeremia, Ini Penjelasan Mahfud

Kompas.com - 02/10/2020, 16:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak masuk dalam deretan struktur Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Komnas HAM tak masuk TGPF karena untuk menghindari stigma pemilihan penanganan kasus.

"Nanti dikira Komnas HAM dikooptasi oleh pemerintah atau dikira juga pemerintah sudah dikooptasi Komnas HAM," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Mahfud MD Bentuk TGPF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia

Mahfud mengaku sebelumnya telah menjalin komunikasi untuk melibatkan Komnas HAM dalam TGPF.

Hal itu dilakukan untuk mengajak Komnas HAM bergabung dalam TGPF tersebut.

Namun, karena adanya pertimbangan lain, Mahfud kemudian mengurungkan niatnya untuk menarik Komnas HAM dalam TGPF tersebut.

Akan tetapi, Mahfud mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terpisah apabila ingin mencari fakta kasus di Intan Jaya.

"Kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," kata dia.

Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020.

Keputusan tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).

Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan.

Baca juga: Selain Kasus Penembakan Pendeta Yeremia, TGPF Akan Selidiki Tiga Kasus Ini...

Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020), TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lainnya yang terjadi pada pertengahan September 2020.

Tiga kasus tersebut meliputi tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).

Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar.

Pratu Dwi Akbar tewas usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Kasus Jual Beli Kursi SPMB di Bandung
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Kasus Jual Beli Kursi SPMB di Bandung
Nasional
Komdigi Sediakan Internet di 364 Titik Lokasi di Sulawesi Barat
Komdigi Sediakan Internet di 364 Titik Lokasi di Sulawesi Barat
Nasional
Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang
Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang
Nasional
Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Kemendikdasmen, Bahas Soal Apa?
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Kemendikdasmen, Bahas Soal Apa?
Nasional
Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Nasional
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Nasional
4 Pulau Kembali ke Aceh, Pimpinan Komisi II Nyatakan Keputusan Prabowo Tepat
4 Pulau Kembali ke Aceh, Pimpinan Komisi II Nyatakan Keputusan Prabowo Tepat
Nasional
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Nasional
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Nasional
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Nasional
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Nasional
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Nasional
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Milik Aceh
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Milik Aceh
Nasional
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau