Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, Walhi: Penyelamatan Lingkungan Semakin Berat

Kompas.com - 05/10/2020, 19:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Menurut dia, DPR dan pemerintah jelas mengabaikan suara publik yang menolak pembahasan dan pengesahan UU ini.

"Keselamatan rakyat dan agenda penyelamatan lingkungan hidup akan semakin menemui tantangan yang lebih berat, " kata Khalisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

"Karena sejak awal aturan ini memang menjadi karpet merah untuk kemudahan investasi, khususnya industri ekstraktif," kata dia. 

Baca juga: Disahkan, RUU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan

Khalisa mengatakan, ke depannya Walhi berencana menempuh langkah hukum atas tindakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU ini.

"Langkah hukum dengan menggugat pemerintah dan DPR yang melakukan tindakan yang inkonstitusional dengan mengesahkan RUU (menjadi UU)," kata Khalisa.

Adapun langkah hukum yang dimaksud adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, ada rencana lain untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini langkah yang menjadi opsi untuk dilakukan, namun tentu harus dikomunikasikan dengan elemen masyarakat sipil lainnya," ucap Khalisa.

"Masih dikomunikasikan dengan seluruh elemen CSO, mengingat Walhi juga tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia," kata dia. 

DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Ini untuk Memprioritaskan Program Covid-19

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

Halaman:
Komentar
#beritasampah, khalisa khalid, jualan berita dgn me man fa at kan kis ruh yg ada,me nge mis ru pi ah me dia dan men cari pang gung, as li ca ra sam pah ca ri du it #carasampahcariduit #cariduit #jualmuka #caripanggung #jualanberita #piaraanwartawan
Baca tentang


Terkini Lainnya
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Nasional
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Nasional
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Nasional
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan 'Pengorbanan' RI untuk AS
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan "Pengorbanan" RI untuk AS
Nasional
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Nasional
Polri Didesak Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Polri Didesak Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Nasional
Putusan MK Pisah Pemilu: Diprotes Parpol, Disyukuri Penyelenggara Pemilu
Putusan MK Pisah Pemilu: Diprotes Parpol, Disyukuri Penyelenggara Pemilu
Nasional
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT...
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT...
Nasional
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
KPK: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi
Nasional
Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
Nasional
Ketua KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan secara Terbuka dan Partisipatif
Ketua KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan secara Terbuka dan Partisipatif
Nasional
Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina yang Seret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina yang Seret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Nasional
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
Nasional
Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Nasional
Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau