JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) bersama 32 federasi serikat pekerja lainnya bersepakat kembali menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Aksi tersebut disiapkan guna melanjutkan protes sebelumnya berupa mogok nasional selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
"Serikat buruh dan pekerja akan melanjutkan aksi kembali yang terstruktur, terarah dan sesuai kontistusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Muncul Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman, Buruh: Konyol!
Said memastikan, aksi selanjutnya akan berlangsung terarah sesuai dengan instruksi pimpinan organisasi serikat pekerja.
Hal itu dilakukan supaya dalam aksi berikutnya tidak menimbulkan kekerasan dan kerusuhan pada saat menyampaikan aspirasinya.
"Aksi yang kami lakukan tidak boleh ada kekerasan, bila mana ada potensi kerusuhan tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di lapangan," kata dia.
Said juga menyinggung agar Polri tidak mengeluarkan pelarangan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Sebab, aspirasi yang disampaikan buruh sudah sesuai dengan konstitusi.
"Sikap kami anti-kekerasan tetapi jangan larang untuk melakukan aksi, langkah kami ke depan akan melanjutkan aksi demosntrasi penolakan UU Cipta Kerja," kata dia.
Baca juga: Gelar Demo Hari Ini, KSBI Klaim Kerahkan 1000 Buruh ke Istana
Sebelumnya, KSPSI, KSPSI AGN dan 32 federasi serikat pekerja, termasuk aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi mogok nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.