Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral

Kompas.com - 13/10/2020, 16:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, alasan DPR yang hendak mengedit redaksional draf Undang-undang Cipta Kerja tak dapat dibenarkan.

Ia juga mengatakan, alasan DPR mengedit redaksional draf UU juga tak diperbolehkan sebab dokumen tersebut sudah disahkan secara resmi oleh mereka dan pemerintah sebagai sesuatu yang sakral.

"Hanya saja, Indonesia tidak memperlakukan undang-undang secara sakral. Karena yang namanya undang-undang itu sakral," kata Zainal saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

"Coba bayangkan dengan undang-undang orang bisa dibunuh dan negara tak bisa dipersalahkan kalau menghukum mati orang gara-gara undang-undang. Negara tak boleh dihukum karena nembak mati orang hanya karena undang-undang," lanjut dia.

Baca juga: Walhi Curiga Jokowi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja

Zainal juga menilai wajar masyarakat curiga dengan pembahasan RUU Cipta Kerja karena drafnya senantiasa berubah-ubah.

Ia menilai hal tersebut merupakan buah dari ketertutupan pemerintah dan DPR dalam membahas dan mengesahkan UU tersebut.

"Itulah kefatalannya. Dia dibuat tanpa transparansi. Kita enggak tau mana draf yang benar. Di masa awal kan begitu waktu masih dalam bentuk draf. Kita kritisi dia bilang bukan itu. Versinya bukan itu," kata Zainal.

"Ya itu buah dari ketertutupan dan buah dari tidak ada transparansi. Dengan kondisi begitu gimana orang enggak curiga dengan undang-undang yang dibuat," lanjut dia.

Baca juga: Formappi Curiga DPR Utak-utik Substansi Naskah RUU Cipta Kerja

Seperti diketahui, draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik terus berubah-ubah. Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf berbeda.

Di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1028 halaman. Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, unsur pimpinan Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi dan Willy Aditya memberikan draf setebal 905 halaman.

Namun, belakangan dikatakan bahwa draf tersebut masih harus diperbaiki. Achmad Baidowi menjamin tidak ada perubahan substansi.

Dia mengatakan perbaikan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Penjelasan DPR soal Draf UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah

Pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf RUU dengan jumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir draf tersebut ada tanda tangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut hasil perbaikan Baleg DPR pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurutnya, ada perbaikan redaksional dalam draf RUU Cipta Kerja.

Namun, pada malam harinya, kembali beredar draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman.

Baca juga: Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut

Indra menyatakan draf berjumlah 812 halaman itu merupakan hasil perbaikan terkini.

Dokumen berjumlah 1035 halaman itu menyusut menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.

"Itu kan pakai format legal. Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," ujar Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ga' usahlah draft final olc dikasih! apa pun dikasih mrk mmang ga' suka dgn pmrintahn skrg! munafik msih pake produk asing & trima blt! olc buat kmudahn pngusaha & pnganggurn bs krja! buat buruh: ump, cuti, psangon dll ga' byk brubah. mrk ga' suka krn pundi2 buat korupsi & mras pngusaha dibabat olc?
Baca tentang


Terkini Lainnya
4 Pulau Masuk Aceh, Pemerintah Klaim Serius Jaga Stabilitas Politik
4 Pulau Masuk Aceh, Pemerintah Klaim Serius Jaga Stabilitas Politik
Nasional
Aceh Buka Peluang Kerja Sama Eksplorasi Migas di 4 Pulau, Siap Gaet Investor
Aceh Buka Peluang Kerja Sama Eksplorasi Migas di 4 Pulau, Siap Gaet Investor
Nasional
Teror Bom Pesawat Saudia Airlines, Jemaah Haji Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik
Teror Bom Pesawat Saudia Airlines, Jemaah Haji Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
Nasional
Wali Nanggroe: Yang Penting 4 Pulau Masuk Teritori Aceh, soal Minyak dan Gas Perkara Lain
Wali Nanggroe: Yang Penting 4 Pulau Masuk Teritori Aceh, soal Minyak dan Gas Perkara Lain
Nasional
Jaksa Bongkar Modus Korupsi Eks Kadis Kebudayaan Jakarta, Bermula dari Acara Milad Ormas
Jaksa Bongkar Modus Korupsi Eks Kadis Kebudayaan Jakarta, Bermula dari Acara Milad Ormas
Nasional
1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru
1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Harap Bendera Aceh Disahkan
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Harap Bendera Aceh Disahkan
Nasional
Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
Nasional
Wali Nanggroe Aceh Lega Sengketa Pulau Selesai: Kalau Tidak, Ada Gejolak
Wali Nanggroe Aceh Lega Sengketa Pulau Selesai: Kalau Tidak, Ada Gejolak
Nasional
Raffi Ahmad Beri Motivasi ke ASN: Kita Harus Kerja Cerdas
Raffi Ahmad Beri Motivasi ke ASN: Kita Harus Kerja Cerdas
Nasional
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
Nasional
Menteri Komdigi Bicara Prasyarat Pemerataan AI di Indonesia
Menteri Komdigi Bicara Prasyarat Pemerataan AI di Indonesia
Nasional
Istana Sebut Ada Sinyal Positif Usai Prabowo-Trump Teleponan
Istana Sebut Ada Sinyal Positif Usai Prabowo-Trump Teleponan
Nasional
JK Sebut Sengketa 4 Pulau Aceh Pembelajaran bagi Pemerintah untuk Paham Sejarah
JK Sebut Sengketa 4 Pulau Aceh Pembelajaran bagi Pemerintah untuk Paham Sejarah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau