Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Praktik Hedonisme Tak Lagi Mengagetkan

Kompas.com - 15/10/2020, 18:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, munculnya praktik hedonisme di lingkungan KPK tidak lagi mengagetkan bila berkaca dari kasus gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pemberian mobil dinas bagi pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktutal KPK yang dinilai sebagai salah satu praktik hedonisme.

"Praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," kata Kurnia, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas

Selain pemberian mobil dinas, Kurnia menyebutkan, praktik hedonisme lainnya terlihat saat KPK tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan lembaga antirasuah itu.

Padahal, KPK yang dilahirkan dengan semangat pemberantasan korupsi mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai integritas termasuk kesederhanaan.

"Namun, seiring berjalannya waktu, nilai itu semakin pudar. Terutama di era kepemimpinan Firli Bahuri," ujar Kurnia.

ICW pun menilai pemberian fasilitas bagi Pimpinan dan Dewas KPK juga tidak tepat karena belum ada prestasi mencolok yang mereka torehkan selama hampir satu tahun menjabat.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas di Tengah Pandemi Covid-19, ICW: Tidak Etis

Selain itu, pemberian mobil dinas juga dinilai tak etis dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang sedang karut-marut akibat pandemi Covid-19.

"Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporak porandakan ekonomi masyarakat," kata Kurnia.

Diberitakan, Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendapatkan mobil dinas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK, kata Ali, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Pelemahan KPK hingga UU Cipta Kerja, Faisal Basri: Upaya Sistematik Rezim

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas untuk Ketua KPK Firli Bahuri direncanakan mencapai Rp 1,45 miliar sedangkan mobil dinas para Wakil Ketua KPK masing-masing senilai Rp 1 miliar.

Namun, Ali menyebut rincian anggaran mobil dinas tersebut masih belum final karena masih dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

"Saat ini masih disusun kerangka acuan kerjanya dan angkanya berubah rinciannya tidak sebesar itu, masih ditelaah Ditjen Aggaran dan Bappenas," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
Nasional
Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
Nasional
Komdigi Akui Sulit Bedakan Konten Buatan AI dengan yang Nyata
Komdigi Akui Sulit Bedakan Konten Buatan AI dengan yang Nyata
Nasional
Produk AI Makin Sulit Dibedakan dengan Konten Asli, Komdigi Mau Bikin Panduan
Produk AI Makin Sulit Dibedakan dengan Konten Asli, Komdigi Mau Bikin Panduan
Nasional
Dewan Pertahanan Nasional Tak Ambil Fungsi Lemhanas
Dewan Pertahanan Nasional Tak Ambil Fungsi Lemhanas
Nasional
 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
Nasional
KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Fadli Zon Dinilai Berdusta Saat Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998
Fadli Zon Dinilai Berdusta Saat Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998
Nasional
Komdigi Akan Kerahkan Ratusan Penyuluh Informasi Publik sampai Pelosok
Komdigi Akan Kerahkan Ratusan Penyuluh Informasi Publik sampai Pelosok
Nasional
Artha Graha Keberatan, Aset PT RBT yang Jadi Jaminan Utang Disita Kejagung
Artha Graha Keberatan, Aset PT RBT yang Jadi Jaminan Utang Disita Kejagung
Nasional
Jejak Hambali dalam Serangan Teror, Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia
Jejak Hambali dalam Serangan Teror, Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia
Nasional
Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2025, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri
Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2025, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri
Nasional
Komdigi Bicara Perubahan Model Bisnis Media dan Pentingnya Fungsi Jurnalis
Komdigi Bicara Perubahan Model Bisnis Media dan Pentingnya Fungsi Jurnalis
Nasional
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
Nasional
Gelombang PHK di Bali, Puan Minta Efisiensi Anggaran Dievaluasi
Gelombang PHK di Bali, Puan Minta Efisiensi Anggaran Dievaluasi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau