Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 7 Admin yang Diduga Terkait Ricuhnya Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Kompas.com - 20/10/2020, 09:26 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebar ajakan maupun hasutan hingga aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020 berujung ricuh.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari admin grup pada aplikasi WhatsApp, media sosial Facebook, serta Instagram.

"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota, dan satu tersangka admin IG @Panjang.Umur.Perlawanan," kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Pengamat Nilai Demonstrasi Rawan Ditunggangi, Termasuk Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Cipinang dan Klender, Jakarta Timur, serta Bogor pada Senin (19/10/2020).

Menurut Ferdy, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari para pelaku yang ditangkap saat demonstrasi.

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," tuturnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Sejumlah Elemen Buruh Ikut Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
aneh ya secepat itu menetapkan tersangka tanpa keputusan pengadilan, kasus korupsi saja behari hari bahkan tahunan baru bisa tersangka,, mendingan korupsi hukuman ringan


Terkini Lainnya
DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
Nasional
Pulau Enggano Terisolasi, Anggota DPR Desak Pemerintah Cepat Beri Solusi
Pulau Enggano Terisolasi, Anggota DPR Desak Pemerintah Cepat Beri Solusi
Nasional
Bagaimana Sejarawan Negara Menulis Perkosaan Massal Saat Fadli Zon Menyangkal?
Bagaimana Sejarawan Negara Menulis Perkosaan Massal Saat Fadli Zon Menyangkal?
Nasional
Ketua MA Usul RUU KUHAP Tak Terlalu Kaku, Masalah Teknis Diserahkan ke Penegak Hukum
Ketua MA Usul RUU KUHAP Tak Terlalu Kaku, Masalah Teknis Diserahkan ke Penegak Hukum
Nasional
Mayjen Edwin Adrian Resmi Jabat Komandan Paspampres Era Prabowo
Mayjen Edwin Adrian Resmi Jabat Komandan Paspampres Era Prabowo
Nasional
KPK Sebut Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar
KPK Sebut Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar
Nasional
Progres Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sudah 95 Persen
Progres Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sudah 95 Persen
Nasional
Wamenkum Sebut DPR yang Akan Buka Isi DIM RUU KUHAP ke Publik
Wamenkum Sebut DPR yang Akan Buka Isi DIM RUU KUHAP ke Publik
Nasional
PSI Nilai Jokowi Punya Pertimbangan untuk Tidak Daftar Caketum
PSI Nilai Jokowi Punya Pertimbangan untuk Tidak Daftar Caketum
Nasional
Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
Nasional
Pertamina NRE dan LONGi Luncurkan Proyek Manufaktur Panel Surya Berkapasitas 1,4 GW
Pertamina NRE dan LONGi Luncurkan Proyek Manufaktur Panel Surya Berkapasitas 1,4 GW
Nasional
Mendagri Minta Kepala Daerah Kuasai UU Pemda: Ini UU Wajib, Buku Suci
Mendagri Minta Kepala Daerah Kuasai UU Pemda: Ini UU Wajib, Buku Suci
Nasional
Amanat Panglima TNI Saat Sertijab Danpaspampres dan Dankoopssus
Amanat Panglima TNI Saat Sertijab Danpaspampres dan Dankoopssus
Nasional
Prabowo Gelar 4 Ratas di Hambalang, Letkol Teddy: Ada Bahas Dampak Gejolak Kondisi Global
Prabowo Gelar 4 Ratas di Hambalang, Letkol Teddy: Ada Bahas Dampak Gejolak Kondisi Global
Nasional
Pemerintah-DPR Sebut Libatkan Partisipasi Publik Saat Bahas RUU TNI
Pemerintah-DPR Sebut Libatkan Partisipasi Publik Saat Bahas RUU TNI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau