Polisi Tangkap 7 Admin yang Diduga Terkait Ricuhnya Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Kompas.com - 20/10/2020, 09:26 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebar ajakan maupun hasutan hingga aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020 berujung ricuh.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari admin grup pada aplikasi WhatsApp, media sosial Facebook, serta Instagram.

"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota, dan satu tersangka admin IG @Panjang.Umur.Perlawanan," kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Pengamat Nilai Demonstrasi Rawan Ditunggangi, Termasuk Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Cipinang dan Klender, Jakarta Timur, serta Bogor pada Senin (19/10/2020).

Menurut Ferdy, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari para pelaku yang ditangkap saat demonstrasi.

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," tuturnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Sejumlah Elemen Buruh Ikut Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
aneh ya secepat itu menetapkan tersangka tanpa keputusan pengadilan, kasus korupsi saja behari hari bahkan tahunan baru bisa tersangka,, mendingan korupsi hukuman ringan


Terkini Lainnya

Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006

Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006

Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum

Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum

Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!

Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!

Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf

Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf

Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek

Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek

Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat

Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat

Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan

Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan

Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai

Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai

Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya

Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya

Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel

Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel

Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir

Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir

Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel

Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel

Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat

Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'

Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"

Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau