JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebar ajakan maupun hasutan hingga aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020 berujung ricuh.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari admin grup pada aplikasi WhatsApp, media sosial Facebook, serta Instagram.
"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota, dan satu tersangka admin IG @Panjang.Umur.Perlawanan," kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Pengamat Nilai Demonstrasi Rawan Ditunggangi, Termasuk Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Cipinang dan Klender, Jakarta Timur, serta Bogor pada Senin (19/10/2020).
Menurut Ferdy, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari para pelaku yang ditangkap saat demonstrasi.
"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," tuturnya.
Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Sejumlah Elemen Buruh Ikut Turun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.