Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi KAMI Mengaku Didatangi Polisi, Begini Kronologinya

Kompas.com - 21/10/2020, 15:00 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menceritakan percobaan penangkapan terhadap dirinya oleh anggota Bareskrim Polri.

Pada Senin (19/10/2020), 20-an personel Bareskrim Polri menyambangi kantornya di Jakarta.

“Saya lagi memimpin rapat, dia masuk ke ruangan terus menanyakan ‘Mana Pak Ahmad Yani’, saya jawab ‘Saya sendiri Pak’, ‘Kami ada surat perintah’, oh ya saya tahu berarti surat perintah untuk menangkap saya ya,” tutur Yani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KAMI, Anarko, dan Dugaan Sosok Terlatih di Balik Demo Rusuh

Setelah itu, mereka keluar dari ruangan rapat. Yani mengajak para anggota Bareskrim tersebut untuk ke ruangannya.

Yani kemudian menanyakan dasar penangkapannya, perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukannya, serta pasal yang diduga dilanggar olehnya.

Namun, menurut Yani, polisi mengatakan, mereka akan memberi penjelasan setelah membawa dirinya ke Gedung Bareskrim.

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

“Saya tanya seperti itu, mereka enggak bisa jawab, ‘Yang penting bawa bapak dulu’. Tidak boleh, saya bilang. Bagaimana Anda memperlakukan saya seperti itu sebelum Anda bisa menjawab, itu terjadi perdebatan,” kata dia. 

Yani pun meminta untuk berbicara dengan ketua tim. Tak lama kemudian, seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP yang menjadi ketua tim datang.

Ketua tim itu pun disebutkan sempat meminta maaf. Lalu, Yani kembali menanyakan pokok permasalahan dari upaya penangkapan tersebut.

Ketua tim kemudian mengungkapkan adanya surat perintah penangkapan terhadap Yani.

Sementara itu, dasar penangkapan yang disebutkan polisi adalah pengembangan dari hasil pemeriksaan aktivis KAMI, Anton Permana.

Baca juga: 6 Petinggi KAMI Diperiksa Selama 7 Jam di Polda Jabar

Adapun Anton berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

“Ini ada pengembangan, tadi kita periksa Pak Anton (Permana), terus Pak Anton menjelaskan ada salah satu YouTube-nya itu, menurut Pak Anton bahwa saya yang menyuruh,” ucap dia.

Atas penjelasan itu, Yani mempertanyakan apakah ia sudah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi, serta apakah sudah dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Sosok Konglomerat Muda Pemilik Air Mineral Pristine

Pada akhirnya, Yani pun tidak jadi ditangkap oleh aparat kepolisian.

Halaman:
Komentar
ngobrol2 kok bawa surat penangkapan. ini yg bener yg mana?


Terkini Lainnya
Soal Penarikan Royalti, Menkum: Bukan Sekadar Bayar, tapi Menghargai Hak Orang Lain
Soal Penarikan Royalti, Menkum: Bukan Sekadar Bayar, tapi Menghargai Hak Orang Lain
Nasional
Jamuan Makan Prabowo untuk Presiden Peru: Selada Ayam Bali, Gulai Barramundi, hingga Jus
Jamuan Makan Prabowo untuk Presiden Peru: Selada Ayam Bali, Gulai Barramundi, hingga Jus
Nasional
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Buron
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Buron
Nasional
Klarifikasi TNI AD soal RS Tentara Tak Bisa Otopsi Jenazah Prada Lucky
Klarifikasi TNI AD soal RS Tentara Tak Bisa Otopsi Jenazah Prada Lucky
Nasional
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
Nasional
Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun
Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun
Nasional
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Nasional
Kunjungi Katedral Jakarta, Dirut KAI Didiek Hartantyo Perkuat Semangat Pelayanan
Kunjungi Katedral Jakarta, Dirut KAI Didiek Hartantyo Perkuat Semangat Pelayanan
Nasional
TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
Nasional
Bertemu di DPR, Puan dan Presiden Peru Bahas Peluang Kerja Sama Pertanian-Pariwisata
Bertemu di DPR, Puan dan Presiden Peru Bahas Peluang Kerja Sama Pertanian-Pariwisata
Nasional
Pertamina Perkuat Peta Jalan NZE, Wujudkan Ketahanan dan Keberlanjutan Energi untuk Negeri
Pertamina Perkuat Peta Jalan NZE, Wujudkan Ketahanan dan Keberlanjutan Energi untuk Negeri
Nasional
Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama
Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama
Nasional
KPK Akan Telaah Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Aparat
KPK Akan Telaah Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Aparat
Nasional
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Nasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau