Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.375 Akun Medsos Didaftarkan untuk Kampanye Pilkada, Facebook Paling Banyak

Kompas.com - 21/10/2020, 20:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial.

Pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye.

"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Kampanye Daring Hanya Dilakukan 23 Persen Paslon Pilkada, KPU Akan Evaluasi Efektivitasnya

Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon.

Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU.

Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye. Tercatat, ada 1.113 akun Instagram (18 persen) yang didaftarkan.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan

Lalu, YouTube sebanyak 287 akun (18 persen), Twitter 179 akun (3 persen), TikTok 6 akun (0,1 persen), dan 16 akun media sosial lainnya (0,2 persen).

KPU juga mencatat ada sejumlah grup publik yang didaftarkan, meliputi 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 official website (2 persen), 42 WhatsApp group (0,7 persen), 3 Blogspot (0,05 persen), 9 official email (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).

Secara total, ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan 637 paslon.

Rinciannya, 405 akun (6 persen) didaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur, dan 5.970 akun (94 persen) didaftarkan calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

"Ada 673 paslon telah mendaftarkan akun medsosnya dari total 729 paslon atau 92,3 persen. Ada juga yang belum mendaftarkan medsosnya 3,7 persen atau telat mendaftarkan 4 persen," kata Ilham.

Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Ia juga mengatakan, 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang boleh didaftarkan yakni 30 akun.

Kemudian, 116 dari 705 paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang boleh didaftarkan yakni 20 akun.

"Ada juga yang melanggar batas maksimal medsos lebih dari 30 akun ada dua paslon gubernur dan wakil gubernur, yang lebih dari 20 akun sebelas paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota," kata Ilham.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta: Dulu Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Menangis Minta Pulang

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ramai-ramai Soroti Vonis Tom Lembong: Ekonomi Kapitalis, Tak Ada Mens Rea
Ramai-ramai Soroti Vonis Tom Lembong: Ekonomi Kapitalis, Tak Ada Mens Rea
Nasional
Cak Imin Sarankan Warga Tak Mampu yang Tercoret dari PBI JKN Lapor ke Dinsos
Cak Imin Sarankan Warga Tak Mampu yang Tercoret dari PBI JKN Lapor ke Dinsos
Nasional
Bebas dari Myanmar, Selebgram AP Diminta Bijak Saat Berada di Negara Lain
Bebas dari Myanmar, Selebgram AP Diminta Bijak Saat Berada di Negara Lain
Nasional
Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, TNI AL Tegaskan Sudah Diberhentikan Tidak Hormat
Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, TNI AL Tegaskan Sudah Diberhentikan Tidak Hormat
Nasional
Menanti Aksi Aparat Usut Beras Oplosan Usai Prabowo Beri Perintah...
Menanti Aksi Aparat Usut Beras Oplosan Usai Prabowo Beri Perintah...
Nasional
Selebgram AP Sudah Kembali ke Indonesia Setelah Sempat Ditahan di Myanmar
Selebgram AP Sudah Kembali ke Indonesia Setelah Sempat Ditahan di Myanmar
Nasional
5 Hari SBY di RSPAD dan Lukisan yang Menanti Sentuhan Akhir
5 Hari SBY di RSPAD dan Lukisan yang Menanti Sentuhan Akhir
Nasional
8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex dan Perannya, Rugikan Negara Rp 1,08 T
8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex dan Perannya, Rugikan Negara Rp 1,08 T
Nasional
Kantongi Keterangan Kepala BPKH, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Jalan Terus
Kantongi Keterangan Kepala BPKH, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Jalan Terus
Nasional
Hari Ini Sidang Kelima UU Hak Cipta Ariel Cs, Dua Musisi Siap Jadi Saksi
Hari Ini Sidang Kelima UU Hak Cipta Ariel Cs, Dua Musisi Siap Jadi Saksi
Nasional
Kemenlu RI Pantau Keberadaan Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang Minta Dipulangkan dari Rusia
Kemenlu RI Pantau Keberadaan Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang Minta Dipulangkan dari Rusia
Nasional
KPK Batal Periksa Kajari Mandailing Natal Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut, Mengapa?
KPK Batal Periksa Kajari Mandailing Natal Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut, Mengapa?
Nasional
Prabowo Sebut “Indonesia Gelap” Didanai Koruptor, Aktivis Minta Bukti
Prabowo Sebut “Indonesia Gelap” Didanai Koruptor, Aktivis Minta Bukti
Nasional
Inflasi Gelar: Saat Ijazah Tak Lagi Bernilai
Inflasi Gelar: Saat Ijazah Tak Lagi Bernilai
Nasional
Banyak Kecelakaan Kapal Laut, Dasco Mau Tahu Duduk Masalahnya Sebelum Beri Sanksi
Banyak Kecelakaan Kapal Laut, Dasco Mau Tahu Duduk Masalahnya Sebelum Beri Sanksi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau