Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum: Memalukan

Kompas.com - 23/10/2020, 15:52 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemerintah dan DPR telah melanggar undang-undang dengan menghapus salah satu pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

"Menghapus pasal (setelah UU disahkan di rapat paripurna) tidak boleh. Ini sudah sangat telanjang kesalahan formalnya. Ini memalukan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Feri menegaskan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas mengatur bahwa perubahan UU setelah pengesahan pada rapat paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan.

Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru

Karena itu, Feri menyesalkan pemerintah dan DPR justru melakukan perubahan substansi berupa penghapusan pasal.

Sebelumya, perubahan substansi juga terjadi saat UU itu masih berada di DPR.

"Jadi ini semakin menambah rentetan permasalahan formalitas. UU ini cacat secara formil," kata Feri Amsari.

Feri juga menilai alasan pemerintah dan DPR yang melakukan penghapusan pasal itu sesuai kesepakatan rapat panitia kerja tidak masuk akal.

Ia menegaskan, harusnya semua kesepakatan di tingkat panja itu sudah dimasukkan seluruhnya ke naskah UU Cipta Kerja yang dibawa ke rapat paripurna pengesahan.

Baca juga: Hapus Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja, Istana: Tak Ubah Substansi

Dengan begitu, pasca-rapat paripurna, tak ada lagi perubahan substansi dalam naskah yang telah disetujui bersama.

"Ketika DPR menyerahkan draf ke pemerintah, maka dianggap draf itulah yang disetujui bersama. Ternyata sampai ke Presiden diubah lagi. Nah ini yang tidak benar," kata dia.

Adapun, diketahui bahwa pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Namun pasal itu tidak ada dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU dan Muhammadiyah.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Sebut Banyak Pasal Merugikan Masyarakat

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut pasal tersebut dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Halaman:
Komentar
stop bayar pajak,,,sampaikan pada tetangga dan saudara serta orang terdekat,canangkan stop bayar pajak untuk membuat pemerintah makin bingung
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Isi Pesan Letkol Teddy dan Uang Damai yang Ditolak Zuhdi, Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Murid
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Guru Madin Demak Ahmad Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai, Ini Alasannya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Kebiasaan Mematikan AC Mobil Saat Menanjak: Apa Kata Ahli?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta: Dulu Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Menangis Minta Pulang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Dipakai Bisnis Kuliner dan Beli Tanah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kronologi 26 Warga Jarah Besi Pabrik di Medan, Beraksi Pukul 4 Pagi dan Korban Rugi Rp 1,5 M
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Romo Magnis dkk Minta Hakim Pahami Konteks dan Motif di Balik Kasus Hasto 
Romo Magnis dkk Minta Hakim Pahami Konteks dan Motif di Balik Kasus Hasto 
Nasional
Sri Mulyani Laporkan Rancangan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 ke Prabowo
Sri Mulyani Laporkan Rancangan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 ke Prabowo
Nasional
Nurdin Halid Wanti-wanti Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Gagal Seperti KUD
Nurdin Halid Wanti-wanti Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Gagal Seperti KUD
Nasional
Romo Magnis-Eks Jaksa Agung Sebut Kasus Hasto Tak Lepas dari Kritik ke Jokowi
Romo Magnis-Eks Jaksa Agung Sebut Kasus Hasto Tak Lepas dari Kritik ke Jokowi
Nasional
Tiket Eco Run 'Sold Out', Kini Giliran Energizing Music Festival Ramaikan Senayan
Tiket Eco Run "Sold Out", Kini Giliran Energizing Music Festival Ramaikan Senayan
Nasional
PKB Genap 27 Tahun, Syaiful Huda: Momentum Lepas dari Jebakan Partai Menengah
PKB Genap 27 Tahun, Syaiful Huda: Momentum Lepas dari Jebakan Partai Menengah
Nasional
Prabowo Sebut Relasi Politik Kakak-Adik, Politikus PDIP: Tak Harus Serumah
Prabowo Sebut Relasi Politik Kakak-Adik, Politikus PDIP: Tak Harus Serumah
Nasional
PDIP-Gerindra Disebut Kakak Adik, Deddy Sitorus: Sinyal yang Ditujukan Prabowo
PDIP-Gerindra Disebut Kakak Adik, Deddy Sitorus: Sinyal yang Ditujukan Prabowo
Nasional
Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto PDIP
Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto PDIP
Nasional
Komisi II DPR Akan Kaji Usul Moratorium Pembangunan IKN
Komisi II DPR Akan Kaji Usul Moratorium Pembangunan IKN
Nasional
Peneliti TII: Pelibatan Ahli di RUU KUHAP Hanya Tambal Sulam
Peneliti TII: Pelibatan Ahli di RUU KUHAP Hanya Tambal Sulam
Nasional
Heran Eks Marinir Satria Arta Kumbara Berperang untuk Rusia, Anggota DPR: Kok Bisa?
Heran Eks Marinir Satria Arta Kumbara Berperang untuk Rusia, Anggota DPR: Kok Bisa?
Nasional
Kebakaran KM Barcelona, Komisi V Akan Panggil Menhub dan Ikut Investigasi
Kebakaran KM Barcelona, Komisi V Akan Panggil Menhub dan Ikut Investigasi
Nasional
BPOM Tarik 15 Produk Obat Herbal Berbahaya, Anggota DPR: Alternatif Aman Malah Jadi Ancaman
BPOM Tarik 15 Produk Obat Herbal Berbahaya, Anggota DPR: Alternatif Aman Malah Jadi Ancaman
Nasional
Polemik Eks Marinir Satria, Pengamat Dorong Evaluasi Loyalitas Eks Prajurit
Polemik Eks Marinir Satria, Pengamat Dorong Evaluasi Loyalitas Eks Prajurit
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau