Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Lengkap 6 Terdakwa Jiwasraya yang Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 27/10/2020, 15:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Jiwasraya

Keenamnya, mendapatkan vonis yang sama yaitu kurungan penjara seumur hidup.

Hukuman yang diterima para terdakwa pun bervariasi, ada yang lebih berat dan ada yang sama seperti tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya.

Berikut vonis lengkap yang diterima keenam terdakwa yang dirangkum Kompas.com:

1. Heru Hidayat

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Vonis yang diterima Heru sama seperti tuntutan yang diajukan JPU yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, seperti dikutip dari Antara.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagai telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain menghukum penjara, Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

“Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Rosmina.

Tindakan pidana yang dilakukan Heru dinyatakan sebagai sebuah perbuatan korupsi yang terorganisasi dengan baik, sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya. Selain itu, Heru disebut menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee.

Majelis hakim pun menilai, Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, sehingga sikap sopan dan status sebagai kepala keluarga terhapus.

2. Benny Tjokrosaputro

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

Halaman:
Komentar
tidak bisa membayangkan kesusahan para terdakwa, rencana semula mengupayakan investasi yg menguntungkan bagi js, belum selesai prosesnya dihentikan dgn tuntutan korupsi. teringat kata bijak ini : " bagaimana keadilan bisa tercipta, jika orang tak bersalah disiksa menjadi terdakwa."-najwa shihab.


Terkini Lainnya
Hasto Sebut PDI-P Endus Gelagat Tak Beres Harun Masiku dan Saeful Bahri
Hasto Sebut PDI-P Endus Gelagat Tak Beres Harun Masiku dan Saeful Bahri
Nasional
Marak Siswa SMP Tak Bisa Baca-Tulis, Puan Kritik Sistem Pendidikan Nasional
Marak Siswa SMP Tak Bisa Baca-Tulis, Puan Kritik Sistem Pendidikan Nasional
Nasional
MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Dianggap Batasi Hak Warga Negara
MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Dianggap Batasi Hak Warga Negara
Nasional
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini 2 Alasannya
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini 2 Alasannya
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Terkait Pengadaan Google Cloud
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Terkait Pengadaan Google Cloud
Nasional
TNI Bangga Kontingen RI Ditempatkan di Barisan Terdepan Bastille Day Perancis
TNI Bangga Kontingen RI Ditempatkan di Barisan Terdepan Bastille Day Perancis
Nasional
Imigrasi Umumkan Tunda Peluncuran Paspor Desain Merah Putih
Imigrasi Umumkan Tunda Peluncuran Paspor Desain Merah Putih
Nasional
Menimbang Ulang Jalan Papua: Antara Otonomi, Aspirasi, dan Rekonsiliasi Keadilan
Menimbang Ulang Jalan Papua: Antara Otonomi, Aspirasi, dan Rekonsiliasi Keadilan
Nasional
Kisah Arista, 5 Tahun Putus Sekolah dan Kini Bangkit Mengejar Mimpi di Sekolah Rakyat
Kisah Arista, 5 Tahun Putus Sekolah dan Kini Bangkit Mengejar Mimpi di Sekolah Rakyat
Nasional
Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI
Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI
Nasional
Cerita di Balik Aura Farming Pacu Jalur Satgas Patriot II di Bastille Day Perancis
Cerita di Balik Aura Farming Pacu Jalur Satgas Patriot II di Bastille Day Perancis
Nasional
KSAU Marsekal Tonny Uji Jet Tempur Rafale yang Akan Perkuat TNI AU
KSAU Marsekal Tonny Uji Jet Tempur Rafale yang Akan Perkuat TNI AU
Nasional
Hasto Jalani Sidang Duplik, Dihadiri Edy Rahmayadi hingga Oegroseno
Hasto Jalani Sidang Duplik, Dihadiri Edy Rahmayadi hingga Oegroseno
Nasional
Menkomdigi dan Singtel Bahas Kerja Sama Bangun Pusat Data Nasional
Menkomdigi dan Singtel Bahas Kerja Sama Bangun Pusat Data Nasional
Nasional
Hasto: Duplik Ada 48 Halaman, Esensi Pokok Atas Terjadinya Rekayasa Hukum
Hasto: Duplik Ada 48 Halaman, Esensi Pokok Atas Terjadinya Rekayasa Hukum
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau