Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Prioritaskan Jemaah Umrah yang Penuhi Syarat Berangkat ke Tanah Suci

Kompas.com - 30/10/2020, 08:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama mengungkapkan, dari 59.757 jemaah umrah yang sempat tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19, 44 persen di antaranya memenuhi persyaratan usia yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim menjelaskan, pemerintah Saudi berencana membuka kembali kedatangan jemaah umrah pada 1 November, setelah sebelumnya sempat ditutup. Namun, Saudi memberlakukan kriteria usia jemaah yang boleh masuk untuk melaksanakan ibadah tersebut, yaitu 18-50 tahun.

Dari 59.757 jemaah yang sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, 2.601 jemaah (4 persen) berusia di bawah 18 tahun dan 30.828 jemaah (52 persen) berusia di atas 50 tahun.

“Ada 26.328 jemaah yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020), seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: 33.429 Calon Jemaah Tak Penuhi Syarat Usia Umrah di Masa Pandemi

Dari total jemaah yang memenuhi kriteria, 21.418 orang di antaranya telah mendapatkan nomor porsi. Nomor tersebut diberikan kepada jemaah yang telah melunasi pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” imbuh dia.

Ia memastikan, pemerintah akan memberikan prioritas kepada jemaah yang tertunda keberangkatannya dan memenuhi kriteria yang ditentukan Saudi.

Selain usia, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya. Kementerian Agama pun tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Penyelenggaraan Umrah di masa pandemi.

Baca juga: Arab Saudi Terbitkan 650.000 Izin Umrah di Tengah Pandemi Corona

Di dalam KMA tersebut akan diatur sejumlah ketentuan dengan memperhatikan ketentuan yang diberikan pemerintah Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kemenkum HAM, Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR
Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR
Nasional
Hasto Baca Pledoi, Ungkit PDIP Menang Pemilu 3 Kali Berturut-turut
Hasto Baca Pledoi, Ungkit PDIP Menang Pemilu 3 Kali Berturut-turut
Nasional
Maruarar Akui Ide Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Kurang Tepat: Mohon Maaf, Saya Cabut Ide Itu
Maruarar Akui Ide Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Kurang Tepat: Mohon Maaf, Saya Cabut Ide Itu
Nasional
Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Hasto Tiup Kue Ulang Tahun
Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Hasto Tiup Kue Ulang Tahun
Nasional
Maruarar Sirait Batalkan Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Maruarar Sirait Batalkan Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Ridwan Kamil Pernah Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
Wakil Ketua KPK Sebut Ridwan Kamil Pernah Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
Nasional
Kenapa KPK Periksa Khofifah di Jatim sedangkan Eks Ketua DPRD di Jakarta?
Kenapa KPK Periksa Khofifah di Jatim sedangkan Eks Ketua DPRD di Jakarta?
Nasional
Tri Tito Karnavan Apresiasi Kesuksesan Rakernas X PKK, Hasil Rumusan Akan Disampaikan ke Mendagri
Tri Tito Karnavan Apresiasi Kesuksesan Rakernas X PKK, Hasil Rumusan Akan Disampaikan ke Mendagri
Nasional
Hasto: Kepentingan Politik Penguasa Mendaur Ulang Kasus Harun Masiku
Hasto: Kepentingan Politik Penguasa Mendaur Ulang Kasus Harun Masiku
Nasional
Hasto: Proses Hukum yang Saya Alami Akibat Terlalu Kritis pada Putusan MK dan Pemecatan Jokowi
Hasto: Proses Hukum yang Saya Alami Akibat Terlalu Kritis pada Putusan MK dan Pemecatan Jokowi
Nasional
Baca Pledoi, Hasto Ungkit Dirinya Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Baca Pledoi, Hasto Ungkit Dirinya Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Nasional
Menag Sebut Banyak Perusahaan Ajak Kerja Sama Selenggarakan Haji Jalur Laut
Menag Sebut Banyak Perusahaan Ajak Kerja Sama Selenggarakan Haji Jalur Laut
Nasional
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Nasional
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Menag: Kita Sudah Ada Pengalaman Sebelumnya
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Menag: Kita Sudah Ada Pengalaman Sebelumnya
Nasional
Hasto Heran Disalahkan KPK karena Penyidik Gagal Temukan Hp
Hasto Heran Disalahkan KPK karena Penyidik Gagal Temukan Hp
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau