Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan di UU Cipta Kerja, Politisi PDI-P: Ini akibat Kecerobohan

Kompas.com - 04/11/2020, 11:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan merasa prihatin atas sejumlah kekeliruan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Arteria menilai, kesalahan tersebut terjadi bukan karena ada motif kesengajaan. Namun, karena kecerobohan dalam penyempurnaan draf UU tersebut.

"Bukan kejanggalan, saya prihatin, kok masih bisa pada halaman awal terjadi kesalahan ketik. Tapi kan memang itu tidak bermotif kesengajaan dan tidak juga untuk bertujuan melawan hukum. Jadi saya pikir karena kecerobohan saja," kata Arteria saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Arteria mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam sebuah UU tidak boleh terjadi. Namun, ia memahami, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja tidak menghilangkan substansi.

"Tetapi tidak menggangu substansi kalau kita pahami dengan baik dan semangat untuk memperbaiki tentu ini ada jalan keluarnya, ternyata bukan Pasal 5 Ayat 1 tetapi Pasal 4 Ayat 1, Kan begitu," ujarnya.

Arteria juga membantah kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja akibat pembahasan yang tergesa-gesa dilakukan pemerintah dan DPR.

Ia mengklaim, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR dilakukan dengan perencanaan yang baik.

"Bagaimana tergesa-gesa, mungkin menyiapkan draf akhirnya tergesa-gesa saya enggak tahu karena saya tidak terlibat Timus dan Timsin. Tetapi ini pembahasannya sudah detail, sudah lama," ucapnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana

Lebih lanjut, Arteria mengatakan, pemerintah dan DPR harus mencari jalan tengah sebagai langkah memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.

"Saya pikir harus ada jalan tengah upaya-upaya baru yang dihadirkan, yang belum dikenal rezim hukum sebelumnya. Tapi harus kita tempuh ketimbang kesalahan yang kita tahu kecerobohan ini harus diselesaikan dengan judicial review atau menarik UU kembali," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Baca juga: Soal Kesalahan Perumusan di UU Cipta Kerja, Ketua Baleg DPR: Tak Masalah Diperbaiki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg ngetik masuk penjara karena menimbulkan kegaduhan


Terkini Lainnya
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Nasional
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Nasional
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Nasional
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Nasional
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Nasional
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Nasional
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Nasional
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Nasional
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Nasional
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Nasional
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Nasional
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Nasional
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah 'Ampunan'
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan"
Nasional
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau