Walhi: Ganti Rugi Rp 100.000 Per Hektar untuk Tanah Adat Papua Tak Masuk Akal

Lihat Foto
GREENPEACE via BBC INDONESIA
Pada 2015 marga pemilik hak ulayat sepakat untuk melepas hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi Rp100.000 untuk tiap hektar hutan adat yang kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma Blok-E seluas 19.000 hektar.
|
Editor: Krisiandi


JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Boy Even Sembiring menanggapi terkuaknya bukti-bukti pembakaran hutan di Boven Digoel, Papua, untuk perluasan lahan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan Korea Selatan.

Ia menyebut bahwa pernyataan Manajer Humas Korindo, Yulian Mohammad Riza keliru apabila mengatakan tanah di Papua adalah tanah negara.

"Pernyataan Korindo yang menyebut tanah di Papua adalah tanah negara, sebuah kekeliruan besar," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Perjuangan Warga Kampung Long Isun Lawan Alih Fungsi Lahan demi Lestarinya Hutan Adat

Ia menjelaskan, dalam konteks otonomi khusus (otsus), seharusnya semua wilayah di Papua adalah wilayah adat.

Oleh karenanya, ia dengan tegas mengatakan bahwa uang ganti rugi Rp 100.000 per hektare yang dikeluarkan Korindo tidak masuk akal.

"Pergantian Rp 100.000 per hektar itu sebuah angka yang tidak masuk akal. Mengingat dalam konteks otsus seharusnya semua wilayah di Papua adalah wilayah adat," jelasnya.

Menanggapi kasus di Papua ini, ia mengingatkan kepada masyarakat akan hal yang sama bisa saja terjadi di daerah lain.

Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika ada perusahaan yang mengiming-imingi kesejahteraan.

Hal ini karena tindakan perusahaan tersebut, kata dia, bukan bertujuan kesejahteraan masyarakat melainkan investasi.

"Konteks kejadian di Papua hampir dialami oleh seluruh masyarakat lain di Indonesia. Peralihan tanah dilakukan dengan cara kekerasan atau cara iming-iming tipu kesejahteraan karena investasi," imbuh Boy.

Halaman Selanjutnya
Halaman

Kompas.com Play

Lihat Semua

Video Pilihan
TAG:


Terpopuler
Komentar

Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi