BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BPJS Kesehatan

Di Tengah Pandemi, Pelaksanaan Program PRB dan Prolanis Tetap Optimal

Kompas.com - 13/11/2020, 18:04 WIB
Alek Kurniawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Selama masa pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan berbagai penyesuaian terhadap bentuk layanan yang diberikan.

Adapun tujuannya untuk meminimalisasi kontak langsung agar dapat menghindari risiko penyebaran virus SARS-CoV-2 di lingkungan kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan apotek.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap mengutamakan efektivitas implementasi program-programnya di era adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Terkait hal tersebut, ada dua program yang menjadi fokus utama BPJS Kesehatan, yakni Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan Program Rujuk Balik (PRB).

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Maksimal

Sebagai informasi, Prolanis dan PRB merupakan layanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil.

Beberapa penyakit kronis yang dimaksud di antaranya diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, stroke, skizofrenia, dan systemic lupus erythematosus (SLE).

Selain itu, layanan ini juga diberikan kepada pasien yang masih memerlukan pengobatan jangka panjang untuk mencapai kualitas hidup optimal dengan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Baca juga: WN China Baoxia Liu Jadi Buron FBI, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel

Kedua program tersebut dilaksanakan di FKTP atas rekomendasi dan rujukan dari dokter spesialis atau subspesialis yang merawat.

Layanan PRB

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Rr Nurus Dyah Mustikomurti mengatakan, peserta PRB nantinya dapat diberikan dua resep sekaligus dengan peresepan tiap bulan maksimal 30 hari selama masa pandemi.

“Pada era new normal, pelaksanaan pemantauan peserta PRB tetap wajib dilakukan setiap bulan oleh FKTP dan apotek PRB,” jelas Nurus dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Pemberian obat PRB, lanjutnya, dapat dikirim melalui home pharmacy care dan delivery dengan memerhatikan eligibilitas peserta dan administrasi penagihan.

Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via WhatsApp, Ini Daftar Nomor Pandawa Se-Indonesia

Selain itu, pihak FKTP juga harus memastikan kondisi obat layak sesuai standar penyimpanan, dari proses delivery sampai dengan obat diterima oleh peserta.

Selain dapat dikirim, pada bulan kedua, peserta juga bisa mengambil obat secara langsung ke apotek PRB tanpa harus melakukan kontak langsung dengan dokter FKTP. Cara ini dapat dilakukan apabila pasien tidak mengalami keluhan apa pun.

“Obat PRB dapat diberikan kebijakan iterasi resep dua kali. Artinya, dokter FKTP dapat meresepkan obat PRB untuk bulan berjalan dan bulan selanjutnya dengan tetap memperhatikan eligibilitas peserta dan administrasi penagihan,” ucap Nurus.

Baca juga: Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat

Layanan Pronalis

Selain PRB, ada pula Prolanis yang menjadi salah satu program unggulan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Lewat program ini, BPJS Kesehatan melakukan pendekatan proaktif dan terintegrasi kepada masyarakat, khususnya para lansia serta pasien penyakit kronis.

Sebagai informasi, peserta Prolanis akan mendapatkan hak pemeriksaan laboratorium, khusus untuk Prolanis Diabetes Mellitus, dan pengecekan tekanan darah, khusus untuk Prolanis Hipertensi, sebanyak dua kali per enam bulan dalam setahun.

Selain itu, terdapat pula pemeriksaan per enam bulan meliputi pengecekan darah lengkap dan pemeriksaan kimia darah yang meliputi profil ginjal, lipid, lever, serta hemoglobin A1C (HBA1C).

Pemeriksaan laboratorium rutin tersebut dinilai berguna bagi pasien karena dokter akan mengetahui status perjalanan penyakitnya.

Baca juga: Mobile JKN, Jawaban Kemudahan Layanan Kesehatan di Masa Pandemi

Selama pandemi mewabah, program ini memiliki manfaat yang begitu besar bagi peserta Prolanis. Pasalnya, peserta Prolanis termasuk kategori pasien komorbid yang rentan terhadap Covid-19.

Dengan pengecekan rutin tersebut, dokter dapat mengetahui dan memantau status kesehatan peserta Prolanis secara rutin.

Untuk memaksimalkan layanan Prolanis selama pandemi, BPJS Kesehatan melakukan beberapa penyesuaian. Pasien akan diberitahu notifikasi satu bulan sebelum melakukan pemeriksaan.

Selama masa pemeriksaan, protokol physical distancing dilaksanakan dengan disiplin.
Selain pemeriksaan langsung, BPJS Kesehatan juga menyediakan pemeriksaan secara daring dengan tetap melihat kesediaan peserta lansia dan kekuatan jaringan di masing-masing wilayah.

Dengan berbagai penyesuaian pelaksanaan program dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pasien akan merasa lebih tenang serta nyaman dalam berkonsultasi. Selain itu, petugas medis yang melayani pasien juga akan merasa aman.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
TB Hasanuddin: Dalam Keadaan Perang, TNI Dapat Jadi Petani
TB Hasanuddin: Dalam Keadaan Perang, TNI Dapat Jadi Petani
Nasional
KPK Cecar Staf Ahli Menaker soal Uang Hasil Pemerasan Urus Izin TKA
KPK Cecar Staf Ahli Menaker soal Uang Hasil Pemerasan Urus Izin TKA
Nasional
'Meaningful Participation': Menjawab Ketegangan antara DPR dan MK
"Meaningful Participation": Menjawab Ketegangan antara DPR dan MK
Nasional
Duduk Perkara Konflik Partai Ummat dan Amien Rais: Dari Penundaan Rakernas hingga Perubahan AD/ART Sepihak
Duduk Perkara Konflik Partai Ummat dan Amien Rais: Dari Penundaan Rakernas hingga Perubahan AD/ART Sepihak
Nasional
Akhiri 2024 dengan Manis, Pelita Air Catat Laba dan Kinerja Positif
Akhiri 2024 dengan Manis, Pelita Air Catat Laba dan Kinerja Positif
Nasional
Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
Nasional
Panglima: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, tapi Harus Tahu Politik Negara
Panglima: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, tapi Harus Tahu Politik Negara
Nasional
PPIH Siapkan Layanan Hotel hingga Konsumsi Bagi Jemaah yang Berangkat dari Mekkah ke Madinah
PPIH Siapkan Layanan Hotel hingga Konsumsi Bagi Jemaah yang Berangkat dari Mekkah ke Madinah
Nasional
Apa Tugas Satgas Saber Pungli? Dibentuk Jokowi, Dibubarkan Prabowo
Apa Tugas Satgas Saber Pungli? Dibentuk Jokowi, Dibubarkan Prabowo
Nasional
Gus Ipul ke Masyarakat yang Belum Dapat Bansos Tahap 2: Jika Benar, Tolong Disertai Bukti
Gus Ipul ke Masyarakat yang Belum Dapat Bansos Tahap 2: Jika Benar, Tolong Disertai Bukti
Nasional
Akankah Pemerkosaan Massal 1998 Masuk Sejarah Baru Versi Pemerintah?
Akankah Pemerkosaan Massal 1998 Masuk Sejarah Baru Versi Pemerintah?
Nasional
Gus Ipul Sebut Retreat Kepala Sekolah Rakyat Pindah ke Barak TNI Punya Manfaat Besar
Gus Ipul Sebut Retreat Kepala Sekolah Rakyat Pindah ke Barak TNI Punya Manfaat Besar
Nasional
Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung....
Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung....
Nasional
Komisi II Ingatkan Aspek Historis Sebelum Tetapkan Batas Wilayah
Komisi II Ingatkan Aspek Historis Sebelum Tetapkan Batas Wilayah
Nasional
Mengapa Bansos Gagal Diterima 1,3 Juta Keluarga?
Mengapa Bansos Gagal Diterima 1,3 Juta Keluarga?
Nasional
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau