Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pemerintah Jangan Hanya Sosialisasi Larangan Kegiatan Kumpulkan Massa

Kompas.com - 16/11/2020, 12:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho mendorong Pemerintah bersikap lebih tegas dalam mencegah terjadinya kerumunan massa yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Teguh menyusul terjadinya kerumunan massa di sejumlah acara yang dihadiri oleh pemipin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Yang kami harapkan kepada pemerintah adalah lebih fokus pada upaya pencegahan. Bukan hanya sosialisasi tapi memang tidak memberikan izin pada setiap upaya keramaian yang akan mengundang massa dalam jumlah besar, siapapun itu," kata Teguh saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Selain dengan tidak memberikan izin, menurut Teguh, Pemerintah juga dapat melakukan pendekatan personal pihak penyelenggara untuk tidak mengadakan acara yang mengundang orang banyak.

Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Satgas Covid-19 Sebut Sudah Sesuai Pergub

"Mau dari kelompok kanan, kelompok kiri, kelompok tengah, kelompok manapun, selama mendatangkan massa dan menyebabkan munculnya potensi pandemi Covid, maka itu harus dihentikan, tidak diberikan izin," kata Teguh.

Teguh mengatakan, upaya pencegahan itu harus dilakukan sejak awal dan merupakan bagian dari fungsi deteksi yang dimiliki oleh intelijen, baik Badan Intelijen Negara atau Kepolisian RI.

Upaya penindakan dengan menjatuhkan denda, kata Agus, semestinya menjadi opsi terakhir apabila upaya pencegahan tidak diindahkan.

Teguh sendiri tidak menyarankan opsi pembubaran acara karena menurutnya akan menimbulkan konflik yang pada akhirnya kembali menciptakan kerumunan massa.

"Karena bagaimanapun pembubaran konsekuensinya banyak. Konsekuensinya misalkan ada perasaan dikriminalisasi, kmd ada glorifikasi sebagai pahlawan, ini sebenarnya yang dikhawatirkan," kata dia.

Seperti diketahui, kegiatan Rizeq setelah tiba di tanah air telah menimbulkan kerumunan massa. Misalnya ketika ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan meninkahkan putrinya di Petamburan.

Baca juga: FPI: Pemberitahuan Keramaian Pernikahan Putri Rizieq Sudah Disampaikan ke Polda

Pemerintah pun menjadi sorotan karena membiarkan kerumunan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun sempat menemui Rizieq yang semestinya tengah menjalani karantina selam 14 hari.

Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga memberikan 20.000 buah masker untuk dibagikan dalam acara pernikahan putri Rizieq.

"Ini pesan yang sangat buruk terhadap masyarakat bagaimana pemerintah memberi dukungan kepada pihak yang mengadakan acara dengan jumlah sangat besar dalam masa pandemi," kata Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Nasional
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Nasional
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Nasional
Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra
Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra
Nasional
Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
Nasional
Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa
Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional
57 Tahun Hadir di Indonesia, Bagaimana BPJS Kesehatan Menyalakan Asa Odapus?
57 Tahun Hadir di Indonesia, Bagaimana BPJS Kesehatan Menyalakan Asa Odapus?
Nasional
Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Hak Mutlak Presiden
Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Hak Mutlak Presiden
Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
Nasional
Kubu Hasto Usai Dapat Amnesti: Alhamdulillah, Kita Sambut Baik
Kubu Hasto Usai Dapat Amnesti: Alhamdulillah, Kita Sambut Baik
Nasional
Pakar Pidana: Presiden Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Politis
Pakar Pidana: Presiden Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Politis
Nasional
Apa Itu Amnesti yang Diberikan Prabowo ke Hasto dan Kasus Makar?
Apa Itu Amnesti yang Diberikan Prabowo ke Hasto dan Kasus Makar?
Nasional
Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Nasional
Ketua KPK soal Amnesti Hasto: Itu Kewenangan Presiden
Ketua KPK soal Amnesti Hasto: Itu Kewenangan Presiden
Nasional
“Sakit Kepala Itu Ternyata Lupus”, Kisah Peserta JKN Rawat Jalan SLE
“Sakit Kepala Itu Ternyata Lupus”, Kisah Peserta JKN Rawat Jalan SLE
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau