Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Masih Banyak yang Belum Baca UU Cipta Kerja

Kompas.com - 16/11/2020, 21:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menilai masih banyak pihak yang belum memahami dan membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga gelombang protes terhadap beleid tersebut masih terus berlanjut.

Jokowi mengatakan, dokumen UU Cipta Kerja sangat tebal sehingga semestinya semua pihak membaca seluruhnya secara seksama. Ia meyakini semua pihak akan sepakat dengan UU Cipta Kerja jika membacanya secara seksama.

"Saya lihat banyak yang belum memahami juga, banyak yang belum membaca isi dari omnibus law ini. Ini segini lho (tebal). Kalau sudah membaca menurut saya mereka akan berubah," kata Jokowi dalam tayangan Rosi di Kompas TV, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Tujuan Reforma Agraria Dalam UU Cipta Kerja Dinilai hanya Ilusi

Ia menambahkan UU Cipta Kerja disusun melalui proses yang panjang di DPR, yakni selama delapan bulan. Ia mengatakan, dalam pembahasannya, terjadi pertukaran pendapat di DPR yang menghasilkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

Jokowi pun menilai protes yang dilayangkan para mahasiswa, pekerja, dan akademisi terhadap UU Cipta Kerja merupakan hal yang wajar. Ia menilai perbedaan pendapat dalam iklim demokrasi merupakan hal yang biasa.

"Ini proses demokrasi di negara kita. Ada yang pro dan kontra menurut saya biasa. Dalam menanggapi kebijakan, pro dan kontra biasa kok. Kalau masih ada aspirasi nanti peluangnya kan ada di PP dan Perpres," tutur Jokowi.

"Soal perbedaan pendapat itu biasa. Saya juga sudah berdiskusi dengan serikat (pekerja). Saya ketemu dengan serikat. Kemudian juga sudah bertemu setelah proses omnibus law dengan NU sudah, dengan Muhammadiyah sudah, dengan MUI sudah," ucap Jokowi.

Baca juga: Guru Besar UGM: Ada Skenario Besar yang Untungkan Investor melalui UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. UU tersebut kini telah resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Setelah disahkan, muncul sejumlah penolakan. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.

Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik. Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air. Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa berujung rusuh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pensiun Dini dari TNI karena Jabat Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal: Saya Profesional
Pensiun Dini dari TNI karena Jabat Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal: Saya Profesional
Nasional
Jelang Putusan, Pendukung Tom Lembong Berdesakan Minta Masuk Ruang Sidang
Jelang Putusan, Pendukung Tom Lembong Berdesakan Minta Masuk Ruang Sidang
Nasional
Bareskrim Tangkap 22 Orang Operator Judol Jaringan China-Kamboja
Bareskrim Tangkap 22 Orang Operator Judol Jaringan China-Kamboja
Nasional
Dirut Bulog Mayjen Ahmad Rizal: Sekarang Saya Mengabdi di Sipil
Dirut Bulog Mayjen Ahmad Rizal: Sekarang Saya Mengabdi di Sipil
Nasional
Warga Serbu Pasar Tebus Murah Kopassus, Beras SPHP Ludes dalam 15 Menit
Warga Serbu Pasar Tebus Murah Kopassus, Beras SPHP Ludes dalam 15 Menit
Nasional
Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI
Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI
Nasional
Gibran Ikut Arahan Prabowo soal Upacara HUT RI Tidak Digelar di IKN
Gibran Ikut Arahan Prabowo soal Upacara HUT RI Tidak Digelar di IKN
Nasional
Prabowo, Gibran, dan Jokowi Akan Hadiri Kongres PSI di Solo
Prabowo, Gibran, dan Jokowi Akan Hadiri Kongres PSI di Solo
Nasional
RUU KUHAP Terjeda Reses, Komisi III Siap Dengar Aspirasi YLBHI hingga KPK
RUU KUHAP Terjeda Reses, Komisi III Siap Dengar Aspirasi YLBHI hingga KPK
Nasional
Gibran Sebut Ada Mekanisme Hukum jika BSU Dipakai untuk Judol
Gibran Sebut Ada Mekanisme Hukum jika BSU Dipakai untuk Judol
Nasional
Komisi III Sepakat Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Usai Reses
Komisi III Sepakat Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Usai Reses
Nasional
HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan
HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan
Nasional
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Nasional
Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan
Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan
Nasional
Hasto Sebut KPK Tak Punya Dasar untuk Tuntut Dirinya Bersalah
Hasto Sebut KPK Tak Punya Dasar untuk Tuntut Dirinya Bersalah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau