Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perombakan Struktur KPK Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang

Kompas.com - 18/11/2020, 18:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja yang merombak struktur organisasi KPK rentan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sebab, produk hukum internal KPK tersebut bertentangan dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (18/11/2020).

Kurnia mengingatkan, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi tidak mengubah Pasal 26 UU Nomor 30 tentang KPK.

Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Ada 19 Posisi Baru

Artinya, bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2020, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

"Namun yang tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata Kurnia.

Kurnia pun menilai KPK mestinya fokus pada perbaikan kinerja ketimbang merombak struktur organisasi yang bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya dipertanyakan.

Diberitakan, KPK mengubah struktur organisasi dengan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Buka Anti-Corruption Summit, Beberkan 3 Strategi KPK

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca juga: Diskors 6 Bulan Usai Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes: Saya di Jalan yang Benar

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
maju terus kpk, biarkan icw kacung kadrun berkicau sampe berbusa


Terkini Lainnya
Istithaah Jemaah Haji Lansia Jadi Sorotan, Pemeriksaan Harus Jujur dan Bebas Intervensi
Istithaah Jemaah Haji Lansia Jadi Sorotan, Pemeriksaan Harus Jujur dan Bebas Intervensi
Nasional
Ketua Komisi II DPR soal Rapat di Hotel: Kepala Daerah Perlu Skala Prioritas
Ketua Komisi II DPR soal Rapat di Hotel: Kepala Daerah Perlu Skala Prioritas
Nasional
Polemik Tambang di Raja Ampat: Rusak Alam, Diprotes Masyarakat, dan Dalih Pemerintah
Polemik Tambang di Raja Ampat: Rusak Alam, Diprotes Masyarakat, dan Dalih Pemerintah
Nasional
Daftar Pulau di Raja Ampat dengan Tambang Nikel
Daftar Pulau di Raja Ampat dengan Tambang Nikel
Nasional
Komisi II Usul Ada Standar Biaya Pemda Gelar Rapat di Hotel agar Tak Berlebihan
Komisi II Usul Ada Standar Biaya Pemda Gelar Rapat di Hotel agar Tak Berlebihan
Nasional
Jadi Tersangka Kasus Pornografi Karaoke Striptis, Bambang Raya Tetap Jabat Ketua DPD Hanura Jateng
Jadi Tersangka Kasus Pornografi Karaoke Striptis, Bambang Raya Tetap Jabat Ketua DPD Hanura Jateng
Nasional
Bela Bambang Raya yang Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Hanura Tegaskan Tak Dukung Pornografi
Bela Bambang Raya yang Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Hanura Tegaskan Tak Dukung Pornografi
Nasional
Bambang Raya Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Partai Hanura Beri Bantuan Hukum
Bambang Raya Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Partai Hanura Beri Bantuan Hukum
Nasional
Kelayakan Tan Joe Hok sebagai Pahlawan Nasional
Kelayakan Tan Joe Hok sebagai Pahlawan Nasional
Nasional
Dugaan Pungli Safari Wukuf, Wakil Kepala BP Haji: Jemaah Sampai Jual Tanah, Kok Tega Diperdaya
Dugaan Pungli Safari Wukuf, Wakil Kepala BP Haji: Jemaah Sampai Jual Tanah, Kok Tega Diperdaya
Nasional
Hal yang Dikhawatirkan dari Rekrutmen Besar-besaran Tamtama TNI...
Hal yang Dikhawatirkan dari Rekrutmen Besar-besaran Tamtama TNI...
Nasional
Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
Nasional
Penjelasan BGN Mengenai Manfaat Susu dalam MBG
Penjelasan BGN Mengenai Manfaat Susu dalam MBG
Nasional
Wakil Kepala BP Haji: Kalau Ada yang Minta Bayaran Safari Wukuf, Itu Penipuan
Wakil Kepala BP Haji: Kalau Ada yang Minta Bayaran Safari Wukuf, Itu Penipuan
Nasional
Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau