Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fraksi di DPR Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II

Kompas.com - 19/11/2020, 13:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi di DPR meminta Badan Legislasi (Baleg) mengembalikan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ke Komisi II untuk dilakukan penyempurnaan.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengaku sepakat dengan tenaga ahli Baleg yang menyebutkan RUU Pemilu belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, menurut Firman, sudah sewajarnya Baleg mengembalikan draf RUU tersebut kepada pengusul yakni Komisi II DPR guna dilakukan penyempurnaan.

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir

"Lazimnya itu kita kembalikan ke pengusul, karena kalau langsung kita lakukan pembahasan, Baleg melanggar ketentuan, kita harus taat asas sebagai pembuat UU, apalagi UU ini sangat sensitif," kata Firman dalam rapat Baleg terkait pembahasan kajian RUU Pemilu secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Firman juga mengatakan, jika tidak dikembalikan ke Komisi II, RUU Pemilu bisa langsung dibahas di Baleg dengan konsekuensi menjadi RUU inisiatif Baleg.

"Namun ini saya ingatkan, apakah Baleg mau nyari kerjaan baru," ujarnya.

Senada dengan Firman, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar draf RUU Pemilu dilakukan penyempurnaan oleh Komisi II.

Sebab, menurut Heri, draf RUU yang dimiliki setiap fraksi terdapat perbedaan dan belum sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Karena apapun yang terjadi ini akan jadi keputusan politik nantinya, kami prinsipnya fraksi-Gerindra meminta agar draf RUU Pemilu ini dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan," kata Heri.

Kemudian, anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher meminta, Komisi II mencermati penyusunan draf RUU baik dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis.

Ia juga menyarankan, agar Baleg DPR tidak perlu mengambil alih RUU Pemilu dengan menjadi inisiatif.

"Baleg itu enggak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg," kata Ali.

Awalnya, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Badan Legislasi dalam rapat, Kamis (19/11/2020), RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP.

Dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena adanya pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut. Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU sulit dirumuskan.

Adapun beberapa isu yang belum memenuhi UU PPP adalah terkait keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4,5 dan 6.

Baca juga: RUU Pemilu, Fraksi Gerindra Usul Anggota Dewan Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur

Kedua, sistem pemilu di Pasal 201 206. Ketiga, besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208.

Keempat, mengenai presidential threshold terdapat di pasal 187 dan kelima, mengenai parlemen threshold di Pasal 217 serta terkait konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.

Terakhir, berdasarkan aspek teknis dan substansi tersebut RUU Pemilu secara garis besar belum memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil
Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil
Nasional
Korupsi LNG Pertamina, KPK: Impor Tanpa Ada Rekomendasi atau Izin Menteri ESDM
Korupsi LNG Pertamina, KPK: Impor Tanpa Ada Rekomendasi atau Izin Menteri ESDM
Nasional
KPK: LNG yang Diimpor Pertamina Tak Pernah Masuk ke RI, Harga Lebih Mahal
KPK: LNG yang Diimpor Pertamina Tak Pernah Masuk ke RI, Harga Lebih Mahal
Nasional
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG
Nasional
Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
Nasional
Mensos: 143 Guru Sekolah Rakyat yang Mundur Tak Penuhi Panggilan Kerja
Mensos: 143 Guru Sekolah Rakyat yang Mundur Tak Penuhi Panggilan Kerja
Nasional
Soal Mundurnya 115 Siswa Sekolah Rakyat, Mensos: Tak Sampai 2 Persen
Soal Mundurnya 115 Siswa Sekolah Rakyat, Mensos: Tak Sampai 2 Persen
Nasional
Agnez Mo Ajukan Kasasi Usai Dihukum Bayar Rp 1,5 M karena Bawa Lagu Tanpa Izin
Agnez Mo Ajukan Kasasi Usai Dihukum Bayar Rp 1,5 M karena Bawa Lagu Tanpa Izin
Nasional
8.067 Siswa dan Keluarga Sekolah Rakyat Dapat PBI JKN
8.067 Siswa dan Keluarga Sekolah Rakyat Dapat PBI JKN
Nasional
115 Siswa Sekolah Rakyat Mundur, Alasannya Tidak Kerasan hingga Jauh dari Orangtua
115 Siswa Sekolah Rakyat Mundur, Alasannya Tidak Kerasan hingga Jauh dari Orangtua
Nasional
KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR
KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR
Nasional
2.007 Siswa Sekolah Rakyat Belum Miliki Jaminan Kesehatan
2.007 Siswa Sekolah Rakyat Belum Miliki Jaminan Kesehatan
Nasional
PDI-P: Sejauh Ini, Kami pada Posisi Pilkada Langsung oleh Rakyat
PDI-P: Sejauh Ini, Kami pada Posisi Pilkada Langsung oleh Rakyat
Nasional
RI Ingin Somalia Jadi Pusat Produk RI di Sub-Sahara, Beasiswa Disediakan
RI Ingin Somalia Jadi Pusat Produk RI di Sub-Sahara, Beasiswa Disediakan
Nasional
Gara-gara Kasus Hak Cipta, Penyanyi Ini Ngeluh ke Hakim MK Takut Nyanyi di Kondangan
Gara-gara Kasus Hak Cipta, Penyanyi Ini Ngeluh ke Hakim MK Takut Nyanyi di Kondangan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau