Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Pasal 2 UU Tipikor

Kompas.com - 07/12/2020, 14:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana.

"KPK harus berani menerapkan ketentuan Pasal 2 UU Tipikor baik ketentuan ayat (1) dan terkhusus Pasal 2 ayat (2) terkait sanksi pidana mati," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mungkinkah Diterapkan Pidana Mati?

Trisno menuturkan, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap Juliari merupakan pasal untuk tindak pidana penyuapan aktif.

Ia menjelaskan, tindak pidana penyuapan aktif diartikan sebagai suap yang diberikan secara sukarela, bukan karena keterpaksaan.

Namun, Trisno menilai, kasus suap yang menjerat Juliari bukanlah kasus suap aktif karena diduga ada kesepakatan adanya fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Menurut Trisno, hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diatur dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat Kementerian Sosial merupakan perbuatan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, bukan sekedar menerima suap, mengingat, adanya dugaan terhadap kesepakan pemberian fee kepada para pejabat Kementerian Sosial tersebut," ujar Trisno.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, KPK Akan Dalami soal Ancaman Hukuman Mati

Trisno menambahkan, KPK juga dapat menggunakan faktor pemberat dalam kasus ini untuk menjatuhkan hukuman mati yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.

Pertama, para pelaku semestinya mempunyai perhatian, dedikasi dan empati yang tinggi dengan kondisi Covid-19 mengingat mereka adalah pejabat Kementerian Sosial yang salah satu tugas pokoknya adalah perlindungan sosial.

Kedua, korupsi tersebut dilakukan terhadap bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana nasional.

"Kondisi objektif yang menyertai terjadinya korupsi di Kemensos, baik uang korupsinya yang bersumber dari dana bansos maupun tempus delicti-nya yaitu pada saat keadaan darurat atau kondisi pandemi mewajibkan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Trisno.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK

Oleh sebab itu, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor yang disangkakan kepada para tersangka penerima suap dinilai tidak tepat.

"Jika korupsi yang dilakukan oleh para pejabat kementerian Sosial ini tetap digunakan pasal-pasal tersebut, maka KPK akan kehilangan marwahnya sebagai lembaga antikorupsi," ujar Trisno.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Halaman:
Komentar
yukkkk follow ignya (@yoell_app) ada banyak give away setiap harinya. kunjungi juga w e b : yoell - app . com untuk informasi give away. semua bisa menang di sini. buruuuaannn guyysss!!!!


Terkini Lainnya
KemenHAM soal Penangguhan Tersangka Perusakan Rumah Retreat Sukabumi: Baru Usulan
KemenHAM soal Penangguhan Tersangka Perusakan Rumah Retreat Sukabumi: Baru Usulan
Nasional
Kisah Samuel Yawan, Tinggalkan Jabatan Kepala Sekolah Negeri demi Mengabdi di Sekolah Rakyat
Kisah Samuel Yawan, Tinggalkan Jabatan Kepala Sekolah Negeri demi Mengabdi di Sekolah Rakyat
Nasional
Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Brasil
Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Brasil
Nasional
Kemensos Buka Peluang Pelajaran AI dan Coding di Sekolah Rakyat
Kemensos Buka Peluang Pelajaran AI dan Coding di Sekolah Rakyat
Nasional
Sekolah Rakyat Akan Dilengkapi Dapur Standar MBG, Mensos: Tunggu Kuota Penuh
Sekolah Rakyat Akan Dilengkapi Dapur Standar MBG, Mensos: Tunggu Kuota Penuh
Nasional
Mengapa DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes Saat Weekend?
Mengapa DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes Saat Weekend?
Nasional
Komisi I DPR Sebut Kapasitas 12 Calon Dubes Sangat Mumpuni
Komisi I DPR Sebut Kapasitas 12 Calon Dubes Sangat Mumpuni
Nasional
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Komdigi Cek Koneksi Internet di Bandung
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Komdigi Cek Koneksi Internet di Bandung
Nasional
DPR Akan Bersurat ke Prabowo agar Dubes RI untuk AS Segera Ditunjuk, Mengapa?
DPR Akan Bersurat ke Prabowo agar Dubes RI untuk AS Segera Ditunjuk, Mengapa?
Nasional
Usai dari Arab Saudi, Prabowo Tiba di Brazil untuk Hadiri KTT BRICS
Usai dari Arab Saudi, Prabowo Tiba di Brazil untuk Hadiri KTT BRICS
Nasional
1,9 Juta Data Penerima Bansos Dikoreksi, Mensos Gus Ipul Minta Maaf
1,9 Juta Data Penerima Bansos Dikoreksi, Mensos Gus Ipul Minta Maaf
Nasional
Mensos Targetkan 10.000 Siswa di 100 Titik Sekolah Rakyat Tahap Dua
Mensos Targetkan 10.000 Siswa di 100 Titik Sekolah Rakyat Tahap Dua
Nasional
Game Online Dikeluhkan Orangtua, Pemerintah Siapkan Rating Usia
Game Online Dikeluhkan Orangtua, Pemerintah Siapkan Rating Usia
Nasional
Mensos Tutup Retreat Kepala Sekolah Rakyat: 100 Titik Mulai Belajar 14 Juli
Mensos Tutup Retreat Kepala Sekolah Rakyat: 100 Titik Mulai Belajar 14 Juli
Nasional
Direktur PWNI Kemenlu Judha Nugraha Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes UEA
Direktur PWNI Kemenlu Judha Nugraha Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes UEA
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau