Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vaksin Covid-19 Berbayar, KSP: Demi Keadilan

Kompas.com - 15/12/2020, 13:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, alasan pemerintah tak menggratiskan vaksinasi Covid-19 secara total adalah demi keadilan.

Mereka yang berkekurangan dipastikan akan mendapat vaksinasi gratis. Sementara, vaksin mandiri atau berbayar diperuntukkan bagi kalangan yang berkecukupan.

"Keadilan itu kan bukan semuanya digratiskan, tapi bahwa mereka yang berkecukupan membayar, sementara yang kurang beruntung atau yang tidak berkecukupan atau berkekurangan ya digratiskan," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Menurut Donny, adil bukan berarti memperlakukan semua orang secara sama, melainkan dengan cara yang pantas.

Pemerintah menilai, tidak pantas jika golongan mampu ikut mendapat subsidi vaksin Covid-19. Oleh karenanya, subsidi atau vaksinasi gratis diperuntukkan bagi kalangan yang kekurangan.

Baca juga: Tenaga Ahli Utama KSP Nilai Vaksin Covid-19 Berbayar Tak Salahi Aturan

Hal ini, kata Donny, sama prinsipnya dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Seperti juga kita tidak pantas mensubsidi mereka yang mampu membayar BBM dengan harga pasar. Makanya yang premium hanya untuk kendaraan-kendaraan yang bukan kendaraan mewah, kan itu sama saja reasoning-nya," ujar dia.

Donny menyebut, diadakannya vaksinasi mandiri bukan karena keterbatasan anggaran. Namun, dengan mekanisme ini, sebagian anggaran bisa dialihkan untuk memperkuat program bantuan sosial.

Ia mengklaim, vaksinasi berbayar tidak melanggar aturan ataupun undang-undang. Pemerintah memang menjamin terselenggaranya vaksinasi, tetapi bukan berarti seluruhnya digratiskan.

"Dan nanti kan juga ada harga eceran tertinggi. Tidak mungkin kemudian rumah sakit memainkan harga atau ada yang (harga) tinggi, ada yang rendah, pasti ada standarnya," kata Donny.

Pemerintah, kata Donny, akan mengupayakan vaksinasi Covid-19 tepat sasaran. Para pemangku kepentingan akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan kalangan yang kekurangan mendapat vaksinasi secara gratis.

Baca juga: Kemenkes Sebut Belum Ada Usulan Vaksin Lain di Luar 6 Jenis yang Ditetapkan Pemerintah

"Ini bukan persoalan anggaran, tapi ini persoalan keadilan yang prinsipnya adalah kepantasan," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 107 juta penduduk kelompok prioritas yang menjadi target pemerintah untuk penyuntikan vaksin.

Dari jumlah tersebut diperkirakan sekitar 32 juta orang gratis dan 75 juta orang harus membayar untuk mendapatkan vaksin.

"Iya, jadi perkiraan awal angka seperti itu untuk mencapai 67 persen orang yang diimunisasi," ujar Nadia pada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan yang akan mendapatkan vaksin gratis antara lain tenaga kesehatan, pelayan publik, PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Adapun vaksin Covid-19 Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu. Jumlahnya sebanyak 1,2 juta dosis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Nasional
Tiba di Jakarta, Menhan Malaysia Bakal Bahas Isu Pertahanan dengan Prabowo Besok

Tiba di Jakarta, Menhan Malaysia Bakal Bahas Isu Pertahanan dengan Prabowo Besok

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Nasional
KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan 'Handphone', Ingatkan Bisa Disadap

Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan "Handphone", Ingatkan Bisa Disadap

Nasional
MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

Nasional
Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Nasional
CEO Microsoft Satya Nadella Akan Temui Jokowi Selasa Besok

CEO Microsoft Satya Nadella Akan Temui Jokowi Selasa Besok

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Nasional
UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

Nasional
Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Nasional
Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Nasional
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Nasional
UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com