Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Atur Perjalanan WNI dari Inggris, Tes PCR Harus Negatif untuk Masuk RI

Kompas.com - 23/12/2020, 19:02 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 menambahkan ketentuan aturan perjalanan warga negara Indonesia (WNI) dari Inggris ke wilayah RI demi mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang dilaporkan di Inggris.

SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 itu mengatur WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif dengan tes RT-PCR di negara asal (Inggris).

"Hasil tes berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," demikian bunyi SE 3/2020 itu dikutip Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Larang WNA dari Inggris Masuk Indonesia Saat Libur Akhir Tahun

Ketentuan yang sama berlaku bagi perlaku perjalanan WNI dan WNA dari wilayah Eropa dan Australia.

Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan di RI menunjukkan hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Namun, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA diminta melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

"Di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah, dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," tulis peraturan dalam SE.

Sementara itu, bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari sesuai ketentuan yang sama.

Baca juga: Pemerintah Akan Kaji Genetika Varian Covid-19 yang Muncul di Inggris

Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika negatif, maka WNI/WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Ketentuan tambahan dalam SE 3/2020 ini diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Selasa (22/12/2020). Ketentuan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2021.

"Dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," demikian bunyi ketentuan SE.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kans BP Haji Diubah Jadi Kementerian Menguat
Kans BP Haji Diubah Jadi Kementerian Menguat
Nasional
Gus Ipul Sebut 165 Sekolah Rakyat Siap Tampung 16.000 Siswa Tahun Ini
Gus Ipul Sebut 165 Sekolah Rakyat Siap Tampung 16.000 Siswa Tahun Ini
Nasional
Soal Roblox, Menko PMK Sorot 'Screen Time' Anak hingga Belasan Jam
Soal Roblox, Menko PMK Sorot "Screen Time" Anak hingga Belasan Jam
Nasional
BGN Ungkap Dua Risiko dalam Program MBG, Keracunan dan Penyalahgunaan Anggaran
BGN Ungkap Dua Risiko dalam Program MBG, Keracunan dan Penyalahgunaan Anggaran
Nasional
Curhat Kepala Sekolah Rakyat di Papua ke Gus Ipul, Ingin OAP Lebih Dilibatkan
Curhat Kepala Sekolah Rakyat di Papua ke Gus Ipul, Ingin OAP Lebih Dilibatkan
Nasional
Dorong Stabilisasi Harga Beras, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP
Dorong Stabilisasi Harga Beras, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP
Nasional
PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Nasional
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Nasional
Demokrat Dukung Anggaran MBG Rp 335 Triliun, tetapi Beri Catatan Ini
Demokrat Dukung Anggaran MBG Rp 335 Triliun, tetapi Beri Catatan Ini
Nasional
Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Nasional
BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel 'Mark Up' Harga
BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel "Mark Up" Harga
Nasional
Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Nasional
Elite 'Beringin' Siap Sambut Kembalinya Setya Novanto, Bahlil Masih Irit Bicara
Elite "Beringin" Siap Sambut Kembalinya Setya Novanto, Bahlil Masih Irit Bicara
Nasional
Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Nasional
Pejabat Joget di Istana dan MPR, Pimpinan DPR: Niatnya Baik, untuk Menghibur...
Pejabat Joget di Istana dan MPR, Pimpinan DPR: Niatnya Baik, untuk Menghibur...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau