Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Revisi UU KPK: Struktur Dirombak, Pegawai Jadi ASN

Kompas.com - 25/12/2020, 15:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan satu tahun pertama masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan tak bisa dilepaskan dari revisi Undang-Undang KPK yang disahkan beberapa bulan sebelum Firli dilantik.

Sejumlah perubahan yang terjadi di tubuh KPK juga diklaim merupakan sebuah keharusan, imbas berlakunya UU KPK hasil revisi.

Misalnya, ketika KPK merombak struktur organisasi KPK melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Baca juga: Kinerja Penindakan KPK Era Firli Dinilai Merosot: Minim OTT, Kasus Besar Tak Tersentuh

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu tercermin dari dibentuknya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melalui Perkom 7/2020 ini, sementara sebelumnya KPK hanya memiliki Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat yang ebrada di bawah Deputi Pencegahan

"Hal ini merespons Pasal 7 yang saya sebutkan tadi huruf c, d, dan e Undang-Undang 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Buron KPK di Era Firli: Nurhadi Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

Revisi UU KPK juga membuat KPK menghapus Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang sebelumnya terdiri atas Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Alex mengatakan, fungsi Direktorat PI dalam menindaklanjuti pelanggaran etik pegawai kini beralih menjadi kewenangan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk lewat UU KPK.

Sebagai gantinya, KPK membentuk Inspektorat yang akan menjalankan tugas internal.

Inspektorat tersebut kini langsung berada di bawah pimpinan KPK.

Baca juga: Setahun Firli Bahuri Pimpin KPK: Kasus 2 Menteri yang Berujung Kemungkinan Reshuffle Kabinet

"Supaya pimpinan lebih efektif melakukan kontrol pengawasan kinerja yang ada di KPK," kata Alex.

Menurut Alex, praktik tersebut sudah lazim digunakan di organisasi pemerintah lainnya maupun di perusahaan bahwa pengawasan internal umumnya berada di bawah pimpinan organisasi.

Sementara itu, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data sebagai pusat big data.

"Otomatis Deputi PIPM karena pengawasan internal sudah dibawah pimpinan kemudian unit pengaduan masyarakat di bawah (Kedeputian) Pinda, jadi Deputi PIPM itu menjadi hilang, kami hilangkan," kata Alex.

Selain itu, KPK juga menempatkan sejumlah jabatan baru lewat perombakan struktur organisasi tersebut antara lain Deputi Koordinasi dan Supervisi serta staf khusus KPK.

Alex mengatakan, staf khusus dihadirkan menggantikan jabatan penasihat KPK yang dihapus lewat revisi UU KPK.

Secara total, terdapat 19 posisi atau jabatan baru yang dibetuk melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.

Pegawai KPK resmi ASN

Perubahan lain yang terjadi KPK sebagai imbas revisi UU KPK ialah perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Joko Widodo pun telah meneken Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN pada Juli 2020.

Menanggapi itu, KPK akan menyusun peraturan terkait tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Banyak Pegawai KPK Mundur, ICW Singgung Keteladanan Pimpinan

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8/2020).

Ali menuturkan, penyusunan peraturan komisi tersebut juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pasal 6 Ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 menyatakan, Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemda Diizinkan Rapat di Hotel, Komisi II DPR: Perlu Pedoman agar Tak Kebablasan
Pemda Diizinkan Rapat di Hotel, Komisi II DPR: Perlu Pedoman agar Tak Kebablasan
Nasional
Anggota DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh soal Pemberian Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Anggota DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh soal Pemberian Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Soal Desakan Pemakzulan Gibran, PKS: Ini Cerminan Negara Demokrasi
Soal Desakan Pemakzulan Gibran, PKS: Ini Cerminan Negara Demokrasi
Nasional
PKS Dukung Penulisan Ulang Sejarah dengan 'Tone' Positif, asalkan Obyektif dan Faktual
PKS Dukung Penulisan Ulang Sejarah dengan "Tone" Positif, asalkan Obyektif dan Faktual
Nasional
Fraksi Golkar Dukung Langkah Menteri ESDM Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
Fraksi Golkar Dukung Langkah Menteri ESDM Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Demokrat Kurban 60 Ekor Sapi, Ada atas Nama Ani Yudhoyono
Demokrat Kurban 60 Ekor Sapi, Ada atas Nama Ani Yudhoyono
Nasional
Presiden PKS: Kita Berikhtiar Bantu Pemerintah, apalagi Sudah dalam Koalisi
Presiden PKS: Kita Berikhtiar Bantu Pemerintah, apalagi Sudah dalam Koalisi
Nasional
Ungkap Spirit PKS ke Depan, Sohibul Iman: Pelayanan Masyarakat Tak Hanya untuk Umat Islam
Ungkap Spirit PKS ke Depan, Sohibul Iman: Pelayanan Masyarakat Tak Hanya untuk Umat Islam
Nasional
Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
Nasional
Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat
Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat
Nasional
Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Menko Airlangga: Setelah 9 Tahun, Perundingan Indonesia-UE CEPA Masuki Tahap Akhir
Menko Airlangga: Setelah 9 Tahun, Perundingan Indonesia-UE CEPA Masuki Tahap Akhir
Nasional
Fadli Zon: 'Tone' Positif Penulisan Sejarah untuk Persatukan Kebenaran Bangsa
Fadli Zon: "Tone" Positif Penulisan Sejarah untuk Persatukan Kebenaran Bangsa
Nasional
Kurban dan Hakikat Politik
Kurban dan Hakikat Politik
Nasional
Ketika KPK Duga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi, Tak Hanya di Kemenaker
Ketika KPK Duga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi, Tak Hanya di Kemenaker
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau