Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Blokir Sementara 79 Rekening FPI dan Afiliasinya

Kompas.com - 08/01/2021, 22:21 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Sebelumnya, terdapat 59 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi yang dibekukan sementara.

Baca juga: Sebut Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Puluhan Juta Digarong

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: PPATK Terima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi Rekening FPI dan Afiliasinya

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
TNI Sita Panah, Hp, dan Bendera Bintang Kejora dari Tokoh OPM Enos Tipagau
TNI Sita Panah, Hp, dan Bendera Bintang Kejora dari Tokoh OPM Enos Tipagau
Nasional
Komisi I DPR RI Lanjutkan Uji Kelayakan Calon Dubes, Ada untuk Korut dan Mesir
Komisi I DPR RI Lanjutkan Uji Kelayakan Calon Dubes, Ada untuk Korut dan Mesir
Nasional
Prabowo Akan Sampaikan Sikap dan Posisi RI dalam Berbagai Isu Global di KTT BRICS
Prabowo Akan Sampaikan Sikap dan Posisi RI dalam Berbagai Isu Global di KTT BRICS
Nasional
KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah
KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah
Nasional
TNI Tembak Mati Komandan Batalyon OPM Enos Tipagau di Intan Jaya
TNI Tembak Mati Komandan Batalyon OPM Enos Tipagau di Intan Jaya
Nasional
Menhan, Panglima TNI dan Kapolri Lepas Kontingen RI ke Bastille Day di Perancis
Menhan, Panglima TNI dan Kapolri Lepas Kontingen RI ke Bastille Day di Perancis
Nasional
DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah, Libatkan Komisi III dan Komisi X
DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah, Libatkan Komisi III dan Komisi X
Nasional
Komisi I DPR Kembali Gelar “Fit and Proper Test” Calon Dubes RI Hari Ini
Komisi I DPR Kembali Gelar “Fit and Proper Test” Calon Dubes RI Hari Ini
Nasional
Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
Nasional
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Nasional
Debut Perdana Indonesia di KTT BRICS 2025
Debut Perdana Indonesia di KTT BRICS 2025
Nasional
Serba-serbi 'Fit and Proper Test' Calon Dubes: Ada Adik Luhut dan Eks Menko Kemaritiman
Serba-serbi "Fit and Proper Test" Calon Dubes: Ada Adik Luhut dan Eks Menko Kemaritiman
Nasional
Kemensos Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat Unggulan, Disebut Sama dengan Tarnus
Kemensos Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat Unggulan, Disebut Sama dengan Tarnus
Nasional
KemenHAM soal Penangguhan Tersangka Perusakan Rumah Retreat Sukabumi: Baru Usulan
KemenHAM soal Penangguhan Tersangka Perusakan Rumah Retreat Sukabumi: Baru Usulan
Nasional
Kisah Samuel Yawan, Tinggalkan Jabatan Kepala Sekolah Negeri demi Mengabdi di Sekolah Rakyat
Kisah Samuel Yawan, Tinggalkan Jabatan Kepala Sekolah Negeri demi Mengabdi di Sekolah Rakyat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau