Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM, Moeldoko Singgung Kedisiplinan Masyarakat

Kompas.com - 20/01/2021, 19:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyinggung soal kedisiplinan masyarakat saat dimintai tanggapan atas rencana perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Moeldoko, apabila jadwal pemberlakuan PPKM selama dua pekan telah selesai, bukan berarti tidak ada evaluasi.

"Tapi selama dua minggu inilah sebuah upaya keras untuk menurunkan. Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya pasti akan ada langkah berikutnya yang sifatnya sama bagaimana pembatasan itu," ujar Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Sepekan Pemberlakuan PPKM dan Tingginya Penambahan Kasus Covid-19

Moeldoko mencontohkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga menggunakan pertimbangan dua pekan. Setelah dua pekan, pelaksanaan PSBB kemudian dievaluasi.

"Case yang selama ini berjalan seperti PSBB kan itu menggunakan pertimbangan dua minggu. Dimonitor dan evaluasi setelah itu akan diikuti kebijakan baru," tambah Moeldoko.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Pemerintah berencana memperpanjang PPKM selama dua pekan terhitung setelah 25 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

"Dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan," kata Syafrizal.

"Dan akan diperpanjang hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Akan Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Adapun PPKM berlaku sejak Senin (11/1/2021). PPKM merupakan langkah yang sama seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.

Namun, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25 persen pengunjung beserta jam malamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gimana rakyat mau disiplin sedangkan pejabat lingkungan istana dan influicernya saja tdk disiplin..bisanya cuma omdo.


Terkini Lainnya
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
Nasional
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
Nasional
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Nasional
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Nasional
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Nasional
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Nasional
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Nasional
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Nasional
Sebanyak 46 Napi 'High Risk' dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 46 Napi "High Risk" dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Nasional
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Nasional
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Nasional
Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral Dosen
Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral Dosen
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau