Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Panggil Dirjen Kemensos Pepen Nazaruddin sebagai Saksi Kasus Bansos

Kompas.com - 22/01/2021, 11:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Jumat (22/1/2021).

Pepen dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.

Pepen sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (21/12/2020) dan Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Dalami Pembelian Barang oleh Perusahaan Penyedia Bansos

Saat itu penyidik menggali informasi soal proses penunjukkan rekanan distributor bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.

Penyidik pun telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini saat menggeledah rumah Pepen di Bekasi pada Rabu (13/1/2021).

Selain Pepen, penyidik memanggil empat saksi lain untuk tersangka Adi yaitu Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indnesia Agustri Yogasmara, wiraswasta Yanse, staf ahli Mensos Kukuh Ary Wibowo, dan Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih.

Di samping itu, ada dua saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Ardian I M yang merupakan pihak swasta, yakni Direktur PT Integra Padma Fera Sri Herawati dan pihak swasta dari PT Pesona Berkah Gemilang Abdurahman.

Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, Dirjen Kemensos Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Budi Arie: Berbagai Propaganda Kita Hadapi dengan Hasil Nyata untuk Rakyat
Budi Arie: Berbagai Propaganda Kita Hadapi dengan Hasil Nyata untuk Rakyat
Nasional
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Nasional
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Nasional
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Nasional
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Nasional
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Nasional
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Nasional
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
Nasional
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Nasional
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Nasional
PDI-P Bakal Gelar Bimtek dan Konsolidasi di Bali, Dilanjutkan Kongres?
PDI-P Bakal Gelar Bimtek dan Konsolidasi di Bali, Dilanjutkan Kongres?
Nasional
Nasib IKN di Bawah Pemerintahan Prabowo: Tak Ada Moratorium, Komitmen Tuntas 3 Tahun
Nasib IKN di Bawah Pemerintahan Prabowo: Tak Ada Moratorium, Komitmen Tuntas 3 Tahun
Nasional
PDI-P: Tanpa Kudatuli, Tak Ada Tukang Kayu jadi Presiden
PDI-P: Tanpa Kudatuli, Tak Ada Tukang Kayu jadi Presiden
Nasional
PDI-P Ingatkan Kader: Jangan Kaya dengan Merusak Alam dan Menindas Rakyat
PDI-P Ingatkan Kader: Jangan Kaya dengan Merusak Alam dan Menindas Rakyat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau