Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Menkes Gunakan Data KPU untuk Dasar Vaksinasi Covid-19 Dinilai sebagai Bukti Kepercayaan Publik pada Sistem Informasi KPU

Kompas.com - 23/01/2021, 11:30 WIB
Sania Mashabi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana untuk menggunakan daftar pemilih yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai basis data pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menyebut rencana itu sebagai bukti bahwa ada kepercayaan publik terhadap sistem pendataan yang dilakukan KPU.

"Ini menunjukkan kepercayaan publik dan berbagai pihak kepada sistem informasi yang disediakan KPU yaitu Sidalih dan Sipol," kata Hasyim, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan dan Menkes yang Kapok Pakai Data Kemenkes...

Hasyim mengatakan, ini bukan kali pertama data KPU digunakan oleh pihak lain seperti Kementerian Kesehatan. Kementerian lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga gunakan data itu.

"Bawaslu sudah sering minta tolong KPU memeriksa nama-nama calon anggota bawaslu provinsi, kabupaten atau kota dan panwaslu, kecamatan atau desa atau kelurahan atau TPS di Sipol," ujarnya.

"KPU akan terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan kepemiluan berbasis IT untuk keperluan kepemiluan ke depan," ucap dia.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan kapok menggunakan data Kemenkes yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pihaknya akan menggunakan data KPU sebagai basis data untuk vaksinasi Covid-19.

Alasannya, KPU baru saja menggelar Pilkada 2020 sehingga data yang ada masih aktual dengan kondisi masyarakat di daerah.

Baca juga: Menkes Budi Bicara Kekhawatiran WHO soal Ketimpangan Distribusi Vaksin Covid-19

"Saya akan perbaiki strategi vaksinasinya. Supaya tidak salah atau bagaimana. Saya sudah kapok, saya tidak mau lagi memakai data Kemenkes," ujar Budi.

"Saya ambil datanya KPU. Sudahlah itu KPU manual kemarin baru pemilihan (pilkada), itu kayaknya yang paling current. Ambil data KPU base-nya untuk masyarakat," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
emang selama ini pakai data mana om.hahhaa


Terkini Lainnya
Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Nasional
Mensos Sebut Lebih dari 4 Juta Anak Usia 7-18 Tahun Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Mensos Sebut Lebih dari 4 Juta Anak Usia 7-18 Tahun Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Nasional
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Nasional
Bagaimana Pimpinan KPK Bisa Sadap WA Porno Pejabat?
Bagaimana Pimpinan KPK Bisa Sadap WA Porno Pejabat?
Nasional
Jaksa Dakwa 3 Eks Direktur PT ASDP Ferry Rugikan Negara Rp 1,25 T
Jaksa Dakwa 3 Eks Direktur PT ASDP Ferry Rugikan Negara Rp 1,25 T
Nasional
Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!
Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!
Nasional
Dalam 2 Hari, DPR-Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM RUU KUHAP
Dalam 2 Hari, DPR-Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM RUU KUHAP
Nasional
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Baru Capai 187.306 Kader
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Baru Capai 187.306 Kader
Nasional
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Nasional
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
Nasional
RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Negara Tanggung Ganti Kerugian Korban, Jika Pelaku Tak Mampu
RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Negara Tanggung Ganti Kerugian Korban, Jika Pelaku Tak Mampu
Nasional
Wacana Haji lewat Jalur Laut, Menag: Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Wacana Haji lewat Jalur Laut, Menag: Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Nasional
KPK Periksa Khofifah untuk Dalami APBD Terkait Hibah Kelompok Masyarakat
KPK Periksa Khofifah untuk Dalami APBD Terkait Hibah Kelompok Masyarakat
Nasional
Megawati Angkat Pidato Bung Karno Tahun 1960: Dunia Kapitalis-Eksploitatif Harus Diganti
Megawati Angkat Pidato Bung Karno Tahun 1960: Dunia Kapitalis-Eksploitatif Harus Diganti
Nasional
LMKN: Ada 100 Lebih EO Disomasi karena Tak Bayar Royalti
LMKN: Ada 100 Lebih EO Disomasi karena Tak Bayar Royalti
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau