Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR ke Jaksa Agung: Tuntutan Pinangki Harusnya Lebih Berat

Kompas.com - 26/01/2021, 13:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa menyoroti tuntunan empat tahun penjara dan denda subsider Rp 500 juta dan enam bulan kurungan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ia membandingkan, dengan tuntunan vonis hukum terhadap kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara.

Supriansa menilai, tuntunan terhadap jaksa Pinangki harus lebih berat dibandingkan jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008.

"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi (Pinangki) bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Supriansa menilai, tuntutan terhadap jaksa Pinangki tersebut memperlihatkan Kejaksaan Agung tidak profesional.

Menurut dia, Pinangki bisa dijatuhi hukum lebih berat karena melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai penyelenggara negara.

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki 2019-2020 semakin hari seharusnya semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).

Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara, hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.

Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Baca juga: Ceritakan Perjalanan Karier, Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Duduki Jabatan Strategis

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Uang itu disebut digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
harusnya hukuman mati


Terkini Lainnya
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
Nasional
KPK Periksa ASN Imigrasi, Gali Proses Penerbitan Visa untuk TKA
KPK Periksa ASN Imigrasi, Gali Proses Penerbitan Visa untuk TKA
Nasional
Letkol Teddy Beri Kejutan, Ajak Siswa Sekolah Rakyat Nonton Paskibraka di Istana
Letkol Teddy Beri Kejutan, Ajak Siswa Sekolah Rakyat Nonton Paskibraka di Istana
Nasional
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Nasional
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus
Nasional
Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
Nasional
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Nasional
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Nasional
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Nasional
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Nasional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
Nasional
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Nasional
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Nasional
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Nasional
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau