Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Panitera PN Jakut Segera Disidang

Kompas.com - 26/01/2021, 15:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Rohadi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).

"Hari ini JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rohadi ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

JPU KPK kini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan serta penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Panitera PN Jakut Rohadi

Ali mengatakan, Rohadi akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Rohadi diduga telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.

Gratifikasi tersebut diduga terkait penanganan perkara hukum di lingkungan pengadilan.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Rohadi juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan aset yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Rohadi sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali dalam kasus suap yang menjeratnya.

Ia dinilai terbukti menerima suap agar meringankan putusan hakim terhadap pedangdut Saipul Jamil yang saat itu didakwa dalam kasus percabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hari Anak Nasional, Pertamina Berkomitmen Nyalakan Masa Depan Anak Melalui Inovasi dan Edukasi
Hari Anak Nasional, Pertamina Berkomitmen Nyalakan Masa Depan Anak Melalui Inovasi dan Edukasi
Nasional
Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi?
Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi?
Nasional
Soal Transfer Data RI ke AS, Menkomdigi: Masih Tahap Finalisasi, Tidak Secara Bebas
Soal Transfer Data RI ke AS, Menkomdigi: Masih Tahap Finalisasi, Tidak Secara Bebas
Nasional
KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Nasional
Prabowo soal Negosiasi Tarif Impor dengan Trump: Kewajiban Saya Lindungi Rakyat Indonesia
Prabowo soal Negosiasi Tarif Impor dengan Trump: Kewajiban Saya Lindungi Rakyat Indonesia
Nasional
Lagi-lagi Dugaan Keracunan MBG, Aspek Kualitas Disorot Wakil Rakyat
Lagi-lagi Dugaan Keracunan MBG, Aspek Kualitas Disorot Wakil Rakyat
Nasional
Gibran Didesak Ngantor di IKN, Cak Imin: Jangan Sampai Ada yang Tidak Bermanfaat
Gibran Didesak Ngantor di IKN, Cak Imin: Jangan Sampai Ada yang Tidak Bermanfaat
Nasional
Kejagung Siapkan Panggilan Ketiga untuk Jurist Tan
Kejagung Siapkan Panggilan Ketiga untuk Jurist Tan
Nasional
Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Kurang Ajar Itu, Serakah, Hilang Kekayaan Kita
Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Kurang Ajar Itu, Serakah, Hilang Kekayaan Kita
Nasional
Koleksi Kendaraan Gibran di LHKPN 2025, Ada Royal Enfield hingga Toyota
Koleksi Kendaraan Gibran di LHKPN 2025, Ada Royal Enfield hingga Toyota
Nasional
Prabowo: Pasal 33, Perekonomian Disusun Berdasar Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
Prabowo: Pasal 33, Perekonomian Disusun Berdasar Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
Nasional
Harta Kekayaan Gibran Capai Rp 27,5 Miliar di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Harta Kekayaan Gibran Capai Rp 27,5 Miliar di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Nasional
Satu Jalan Tersisa bagi Eks Marinir Satria Arta bila Mau Kembali Jadi WNI...
Satu Jalan Tersisa bagi Eks Marinir Satria Arta bila Mau Kembali Jadi WNI...
Nasional
Seskab Teddy: Tema HUT Ke-80 RI Cerminkan Arah Perjuangan dan Visi Bangsa
Seskab Teddy: Tema HUT Ke-80 RI Cerminkan Arah Perjuangan dan Visi Bangsa
Nasional
Prabowo Vs Indonesia Gelap: Segepok Tanya
Prabowo Vs Indonesia Gelap: Segepok Tanya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau