Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Pemda dan Sekolah yang Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Kompas.com - 04/02/2021, 02:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lewat SKB tersebut, pemerintah mengatur bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang siswa atau guru dalam mengenakan pakaian beratribut agama.

SKB itu ditandantangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Pemda dan sekolah harus mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam beratribut agama paling lambat 30 hari setelah SKB 3 Menteri ini ditetapkan pada 3 Februari.

Jika setelahnya masih ditemukan aturan daerah atau sekolah yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam beratribut agama, maka Pemda dan sekolah bisa dikenakan sanksi.

Berikut sanksi bagi Pemda atau pihak sekolah yang melanggar yang tercantum dalam diktum kelima SKB tersebut:

a. Pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: SKB 3 Menteri, Menag Optimis Kuatkan Toleransi di Sekolah

c. Kementerian Dalam Negeri:

1. memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

2. memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

e. Kementerian Agama:

1. melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan

2. dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
setuju masak gaji mrk dibayar dr hsl pajak, wajib pajak bukan dr satu golongan. jangan dikorup bro


Terkini Lainnya
Tom Lembong: Mendag Rachmat Gobel Bangga Tak Impor, tapi Utang Gula ke Swasta
Tom Lembong: Mendag Rachmat Gobel Bangga Tak Impor, tapi Utang Gula ke Swasta
Nasional
Dirjen Kemenbud: Budaya Semakin Dieksploitasi Akan Hasilkan Uang
Dirjen Kemenbud: Budaya Semakin Dieksploitasi Akan Hasilkan Uang
Nasional
Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti?
Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti?
Nasional
DPR dan Pemerintah Rapat Tertutup, Bahas Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal
DPR dan Pemerintah Rapat Tertutup, Bahas Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal
Nasional
MK Akan Panggil LMKN Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Cs
MK Akan Panggil LMKN Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Cs
Nasional
Kejagung Telah Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Telah Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Nasional
Mendikdasmen: Angka Putus Sekolah Jenjang SLTA Masih Lebih dari 20 Persen
Mendikdasmen: Angka Putus Sekolah Jenjang SLTA Masih Lebih dari 20 Persen
Nasional
Besok, Kejagung Periksa Pegawai Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Besok, Kejagung Periksa Pegawai Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Nasional
Bentuk Tim Kerja, Saudi Percepat Persiapan Haji 2026
Bentuk Tim Kerja, Saudi Percepat Persiapan Haji 2026
Nasional
Pimpinan DPRD Banten Titip Calon Siswa SPMB, Wamendikdasmen: Tidak Ada Jalur Rekomendasi
Pimpinan DPRD Banten Titip Calon Siswa SPMB, Wamendikdasmen: Tidak Ada Jalur Rekomendasi
Nasional
Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren
Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren
Nasional
Eks Lurah Jakbar yang Palak Warganya Rp 200 Juta Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Eks Lurah Jakbar yang Palak Warganya Rp 200 Juta Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Nasional
Pajak E-Commerce, Keadilan Fiskal atau Jerat Baru bagi Pelaku Usaha?
Pajak E-Commerce, Keadilan Fiskal atau Jerat Baru bagi Pelaku Usaha?
Nasional
Menlu Sebut Penutupan Selat Hormuz Bisa Ganggu 20,4 Persen Suplai Minyak ke Indonesia
Menlu Sebut Penutupan Selat Hormuz Bisa Ganggu 20,4 Persen Suplai Minyak ke Indonesia
Nasional
Fraksi PDI-P DPR Minta Penulisan Ulang Sejarah Disetop, Bakal Panggil Fadli Zon
Fraksi PDI-P DPR Minta Penulisan Ulang Sejarah Disetop, Bakal Panggil Fadli Zon
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau