Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Pemda dan Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri soal Seragam

Kompas.com - 04/02/2021, 12:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Soal SKB 3 Menteri, Menag: Memahami Ajaran Agama Harus Substantif

Lewat SKB tersebut, pemerintah daerah dan sekolah harus mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam beratribut agama paling lambat 30 hari setelah SKB 3 Menteri ini ditetapkan pada 3 Februari.

Jika setelahnya masih ditemukan aturan daerah atau sekolah yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam beratribut agama, maka pemda dan sekolah bisa dikenakan sanksi

Keputusan bersama kelima huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini adalah akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kemudian huruf b menyebutkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Baca juga: SKB 3 Menteri, KPAI: Harus Ada Pembinaan dan Sanksi Tegas untuk Penegakan Aturan

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bebersangkutan.

Kemudian, dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, bagi Pemda dan sekolah yang tidak menerapkan SKB tersebut akan dikenakan sanksi.

"Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai," kata Tito dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sanksinya cuma basa-basi, cuih....


Terkini Lainnya
Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7 Persen Akhir 2025: Bahkan Lebih
Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7 Persen Akhir 2025: Bahkan Lebih
Nasional
Di SPIEF Rusia, Prabowo Pamer Cadangan Beras Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Di SPIEF Rusia, Prabowo Pamer Cadangan Beras Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah
Nasional
Prabowo Paparkan 4 Prioritas Pemerintahannya di SPIEF 2024
Prabowo Paparkan 4 Prioritas Pemerintahannya di SPIEF 2024
Nasional
Prabowo Analogikan Pertumbuhan Penduduk RI di Depan Putin: Dalam 10 Tahun, Ada 10 Singapura
Prabowo Analogikan Pertumbuhan Penduduk RI di Depan Putin: Dalam 10 Tahun, Ada 10 Singapura
Nasional
Ajak Rusia Berivestasi, Prabowo: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Perusahaan Rusia
Ajak Rusia Berivestasi, Prabowo: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Perusahaan Rusia
Nasional
Prabowo: Ada Bahaya di Negara Berkembang seperti RI, Kolusi antara Pemodal dan Pejabat Pemerintah
Prabowo: Ada Bahaya di Negara Berkembang seperti RI, Kolusi antara Pemodal dan Pejabat Pemerintah
Nasional
Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Nasional
Prabowo: Kesalahan Besar Banyak Negara Asia Tenggara Cenderung Ikut Kekuatan Besar Dunia
Prabowo: Kesalahan Besar Banyak Negara Asia Tenggara Cenderung Ikut Kekuatan Besar Dunia
Nasional
Singgung Konflik Timur Tengah di SPIEF 2025, Prabowo: Harap Segera Capai Resolusi Damai
Singgung Konflik Timur Tengah di SPIEF 2025, Prabowo: Harap Segera Capai Resolusi Damai
Nasional
MA Sunat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
MA Sunat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Nasional
Prabowo Undang Rusia Berinvestasi di RI: Kami Tak Minta Bantuan, Kami Ingin Mitra Sejati
Prabowo Undang Rusia Berinvestasi di RI: Kami Tak Minta Bantuan, Kami Ingin Mitra Sejati
Nasional
Prabowo di SPIEF 2025: Rusia dan China Tak Pernah Punya Standar Ganda
Prabowo di SPIEF 2025: Rusia dan China Tak Pernah Punya Standar Ganda
Nasional
Wamendagri Jawab soal Kans Kehadiran Prabowo di Retret Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Wamendagri Jawab soal Kans Kehadiran Prabowo di Retret Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Nasional
Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi
Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi
Nasional
Saat Prabowo Ngaku Grogi Jadi Pembicara di SPIEF 2025 di Rusia, Putin Tersenyum dan Tepuk Tangan
Saat Prabowo Ngaku Grogi Jadi Pembicara di SPIEF 2025 di Rusia, Putin Tersenyum dan Tepuk Tangan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau