Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: 5 Juta Anak Belum Memiliki Akta Kelahiran

Kompas.com - 09/02/2021, 12:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut ada 5 juta anak yang belum memiliki akta kelahiran. Saat ini, jumlah anak tercatat ada sebanyak 84,4 juta.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Kementerian PPPA Endah Sri Rejeki mengatakan, berdasarkan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sudah 93 persen anak Indonesia mempunyai akta kelahiran.

"Berarti sekitar 6 persen anak-anak Indonesia yang masih belum punya (akta kelahiran). Kalau jumlah anak-anak Indonesia 80 juta sekian, berarti masih ada 5 juta sekian anak yang tidak punya akta," ujar Endah, dalam rapat koordinasi akta kelahiran anak secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Kemendagri: Ada 9 Provinsi dengan Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Rendah

Endah mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran masih tinggi.

Antara lain, sulitnya kondisi geografis sehingga tidak terjangkau pelayanan.

Termasuk juga terkait akses internet apabila pelayanan dilakukan secara daring sehingga masyarakat kesulitan mendaftar.

"Kemudian lokasi pelayanan akta kelahiran yang jauh dari masyarakat. Mungkin ada faktor budaya dan sosial, adat istiadat setempat. Mungkin juga masih kurangnya pemahaman masyarakat punya akta kelahiran itu. Ini masih jadi PR kita semua," kata dia.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran saat Pelaksanaan PSBB Jakarta

Selain itu, kata dia, ada beberapa temuan di daerah bahwa sebagian masyarakat sebenarnya memahami pentingnya akta kelahiran, tetapi terkendala status perkawinannya.

Hal itu pun membuat masyarakat enggan mengurus akta kelahiran.

Termasuk juga informasi terkait fungsi dari surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang belum banyak diketahui masyarakat.

Endah juga mengungkap akan ada banyak risiko yang berpotensi terjadi anak apabila tidak memiliki akta kelahiran.

"Karena itu kita memang harus bersama-sama terus berupaya untuk memenuhi hak anak atas akta kelahiran," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
begini yang terjadi permaalahan di masyarat untuk membuat akte kendalanya dibperkawinan di bawah tangan cuman dapat pernyataan doang gak punya buku nikah itulah yang harus kita catat agar supaya dua2nya lancar jangan sampai dipersulit bikin akte lahir yang gak punya buku nikah itu juga nikahnya sah


Terkini Lainnya
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Nasional
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Nasional
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Nasional
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Nasional
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Nasional
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Nasional
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Nasional
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Nasional
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Nasional
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Nasional
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Nasional
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Nasional
Eks Anggota KPU Minta DPR dan Pemerintah Setop Membangkangi Putusan Pemisahan Pemilu
Eks Anggota KPU Minta DPR dan Pemerintah Setop Membangkangi Putusan Pemisahan Pemilu
Nasional
Pemerintah Diusulkan Revisi UU IKN, Kembalikan Jakarta Jadi Ibu Kota RI
Pemerintah Diusulkan Revisi UU IKN, Kembalikan Jakarta Jadi Ibu Kota RI
Nasional
Pemerintah Kebut SK Koperasi Merah Putih untuk 1.000 Desa, Mayoritas di Papua
Pemerintah Kebut SK Koperasi Merah Putih untuk 1.000 Desa, Mayoritas di Papua
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau