Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Bicarakan Grasi Annas Maamun, MA Enggan Tanggapi

Kompas.com - 10/02/2021, 06:37 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) enggan menanggapi soal percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking yang membahas kepengurusan grasi.

Percakapan itu diungkap oleh majelis hakim saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Pinangki dalam kasus korupsi kepengurusan fatwa di MA, Senin (8/2/2021).

"Kami rasa MA tidak perlu menanggapi mengenai pembicaraan Pinangki dengan Anita Kolopaking, jika itu memang benar terkait pengurusan grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

"Pembicaraan itu kan sepihak dengan siapa mereka berurusan di MA, kan tidak jelas," kata dia.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki, ICW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa

Menurut dia, dalam proses pemberian grasi, MA memang berwenang membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk presiden.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Namun, Andi menuturkan bahwa keputusan atas permohonan grasi merupakan wewenang presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut.

"Karena kami sudah bersikap tidak perlu menanggapi hal tersebut, oleh karena itu untuk apa kami pula melakukan pendalaman," ujar dia.

Percakapan antara Pinangki dengan Anita terkait pengurusan grasi Annas Maamun yang dibeberkan hakim terjadi lewat aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019.

Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Baca juga: Beberkan Bukti Percakapan soal Grasi Anas Maamun, Hakim Sebut Jaksa Pinangki Terbiasa Urus Perkara

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim Eko, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dilihat dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Majelis Hakim Nilai Jaksa Pinangki Tak Dapat Buktikan Uang Warisan Almarhum Suaminya

Dalam perkara fatwa MA, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau didalami takut malah kebongkar borok dan mafia perkara di ma ya, boss..


Terkini Lainnya
Rapimnas Gerakan Rakyat DIhadiri Anies, Bahas Arah Organisasi ke Depan
Rapimnas Gerakan Rakyat DIhadiri Anies, Bahas Arah Organisasi ke Depan
Nasional
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri, Bahas Peran Wali Nanggroe dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri, Bahas Peran Wali Nanggroe dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Nasional
Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT 'ASEAN', Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT "ASEAN", Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
Nasional
Evaluasi SPMB, Komisi X Sorot Praktik Mencurangi Nilai dan Domisili
Evaluasi SPMB, Komisi X Sorot Praktik Mencurangi Nilai dan Domisili
Nasional
Anies Baswedan: Gagasan Perubahan Jangan Pernah Hilang
Anies Baswedan: Gagasan Perubahan Jangan Pernah Hilang
Nasional
Tutup Perayaan HUT Ke-45 Dekranas, Mendagri Apresiasi Kiprah Perajin Indonesia
Tutup Perayaan HUT Ke-45 Dekranas, Mendagri Apresiasi Kiprah Perajin Indonesia
Nasional
Anies Ungkap Bertahun-tahun Presiden RI Absen di Sidang PBB, Selalu Diwakili Menlu
Anies Ungkap Bertahun-tahun Presiden RI Absen di Sidang PBB, Selalu Diwakili Menlu
Nasional
Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong
Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong
Nasional
Airlangga Klaim Tarif Impor AS ke RI Ditunda Sampai Negosiasi Selesai
Airlangga Klaim Tarif Impor AS ke RI Ditunda Sampai Negosiasi Selesai
Nasional
Etika Triaspolitica: Siapa Menjaga Konstitusi?
Etika Triaspolitica: Siapa Menjaga Konstitusi?
Nasional
Prabowo Tiba di Belgia, Lanjutkan Lawatan ke Kawasan Eropa
Prabowo Tiba di Belgia, Lanjutkan Lawatan ke Kawasan Eropa
Nasional
Kongres di Solo: PSI Akan Umumkan Ketum, Ganti Logo, dan Undang Jokowi
Kongres di Solo: PSI Akan Umumkan Ketum, Ganti Logo, dan Undang Jokowi
Nasional
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Republik Ini Bukan Perusahaan
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Republik Ini Bukan Perusahaan
Nasional
Ratas dari Belgia, Prabowo dan 7 Menko Bahas Sekolah Rakyat hingga Cuaca Ekstrem
Ratas dari Belgia, Prabowo dan 7 Menko Bahas Sekolah Rakyat hingga Cuaca Ekstrem
Nasional
Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Menhan Mesir, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Menhan Mesir, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau