Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Barang Rampasan 4 Perkara Korupsi, Salah Satunya Kasus Saipul Jamil

Kompas.com - 10/02/2021, 20:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (16/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan rampasan terkait empat perkara korupsi.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Saksi Kasus Bansos Serahkan 2 Unit Sepeda Brompton ke KPK

Adapun empat perkara tersebut yakni, pertama, lelang hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.

Adapun Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Pedangdut itu dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 dalam perkara atas nama Marudut.

 

Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terdakwa I, Agung Ilmu Mangkunegara, dan terdakwa II, Raden Syahrial Alias Ami.

Keempat, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga.

Baca juga: KPK Lelang Dua Bidang Tanah di Siak Hasil Rampasan Terpidana Korupsi

Ali menyebut, barang-barang yang menjadi obyek lelang, yakni satu paket barang rampasan terdiri tujuh telepon seluler berbagai merek dan satu perangkat elektronik jenis digital video recorder (DVR).

Ia mengatakan, harga limit dari barang yang dilelang tersebut yakni Rp 3.071.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1.500.000.

KPK juga akan melelang satu paket barang rampasan terdiri dari enam telepon seluler merek Apple dengan harga limit Rp 1.998.000 dan uang jaminan Rp 900.000.

Kemudian, satu paket barang rampasan yang terdiri dari empat telepon seluler merek Samsung dan dua merek Nokia dengan harga limit Rp 1.777.000 dan uang jaminan Rp 800.000.

Terakhir, satu paket barang rampasan terdiri atas dua telepon seluler merek Nokia dan satu merek Oppo dengan harga limit Rp 1.082.00 dan uang jaminan Rp 500.000.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Fikri mengatakan, tempat lelang berada di Gedung KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, dengan batas akhir penawaran yaiut pukul 10.15 WIB.

Adapun penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bisa dicek melalui alamat domain https://www.lelang.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Nasional
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Nasional
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Nasional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
Nasional
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Nasional
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Nasional
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Nasional
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Nasional
Perkembangan Bimtek PDIP: Bali Hadir 88 Persen, Aceh dan Papua Barat Lengkap
Perkembangan Bimtek PDIP: Bali Hadir 88 Persen, Aceh dan Papua Barat Lengkap
Nasional
Arab Saudi Minta Indonesia Kirim Desain Kampung Haji di Mekkah
Arab Saudi Minta Indonesia Kirim Desain Kampung Haji di Mekkah
Nasional
Aksi TNI AL Siaga dan Evakuasi Warga Gorontalo, Antisipasi Tsunami dari Rusia
Aksi TNI AL Siaga dan Evakuasi Warga Gorontalo, Antisipasi Tsunami dari Rusia
Nasional
Menag Akan Kirim Tim ke Padang untuk Tangani Kasus Perusakan Rumah Doa
Menag Akan Kirim Tim ke Padang untuk Tangani Kasus Perusakan Rumah Doa
Nasional
Megawati ke Kader PDI-P: Partai Ini Harus Makin Besar, Jangan Mengecil
Megawati ke Kader PDI-P: Partai Ini Harus Makin Besar, Jangan Mengecil
Nasional
Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
Nasional
Kepala PPATK Tak Mau Komentar soal Rekening Dormant Usai Dipanggil Prabowo
Kepala PPATK Tak Mau Komentar soal Rekening Dormant Usai Dipanggil Prabowo
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau